4 Syarat Wajib Dibawa Saat Tes SKD Usai Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018, Jangan Dianggap Sepele
Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dan dibawa peserta saat mengikuti SKD CPNS 2018, jangan dianggap sepele
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
4 Syarat Wajib Dibawa Saat Tes SKD Usai Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018, Jangan Dianggap Sepele
SRIPOKU.COM -- Pasca pendafatran CPNS 2018 telah ditutup pada tanggal 15 Oktober 2018 lalu, bagi Anda yang sudah mendaftar CPNS 2018 melalui portal mandiri sscn.bkn.go.id, maka tahap berikutnya adalah menunggu nama-nama yang dinyatakan lulus berkas administrasi untuk mengikuti tahapan berikutnya.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 telah dijadwalkan sejak 16 Oktober lalu hingga 21 Oktober kemarin.
Ada pula beberapa instansi yang telah lebih dulu mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018 beberapa hari sebelumnya.
Hingga kini, sudah banyak instansi yang mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018.
Usai tahap administrasi dilewati, selanjutnya para pelamar masuk ke dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tahap SKD akan dilalui pelamar bagi yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti SKD yang akan dimulai tanggal 26 Oktober 2018 hingga tanggal 17 November 2018.
Baca: 5 Aplikasi Tes SKD Bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2018, Bisa Latihan Soal-soal
Baca: Seleksi CPNS Kemenkumham Ikuti Tes SKD, 3099 Pelamar Berebut 14 Formasi CPNS
Baca: Deg-degan Jelang Tes CPNS 2018, Amanda Belajar Simulasi CAT Tiap Hari
Baca: Doa agar Lulus CPNS 2018 Lengkap dalam Bahasa Arab dan Latin, Bisa Diamalkan Jelang SKD
Dalam SKD berbasis komputer terdiri dari 3 aspek yang diuji, yakni :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP terdiri dari 35 soal.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU terdiri dari 30 soal.
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK terdiri dari 35 soal.