Berita Palembang

Berita Palembang: DLH Kota Palembang Lakukan Uji Emisi Kendaraan Gratis

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, kembali melakukan uji emisi bagi kendaraan pribadi dan umum, selama 3 hari kedepan

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: pairat
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Pengecekan uji emisi kendaraan oleh DLH Kota Palembang, Selasa (9/10/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, kembali melakukan uji emisi bagi kendaraan pribadi dan umum, selama 3 hari kedepan, mulai hari ini, Selasa (9/10/2018) di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Uji emisi kendaraan ini ditunjukan untuk setiap kendaraan yang melintas di jalan Demang Lebar Daun tanpa dikenai biaya alias gratis bagi setiap kendaraan.

Menurut Kabid pengendalian dan pencemaran dinas lingkungan hidup Kota Palembang, Heni Kurniawati yang ditemui di lokasi pemeriksaan mengatakan, kegiatan uji emisi kali ini dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, untuk di cek apakah kendaraan yang digunakan layak atau tidak untuk berjalan.

"Yang pertama uji emisi yang kedua monitoring. Kegiatan ini rutin digelar, dan ditujukan bagi semua kendaraan pribadi yang menggunakan solar dan bensin, secara gratis tanpa dipungut biaya," ujarnya.

Pengecekan uji emisi kendaraan oleh DLH Kota Palembang, Selasa (9/10).
Pengecekan uji emisi kendaraan oleh DLH Kota Palembang, Selasa (9/10). (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

Baca: Sempat Numpang di Rumah Tetangga Rumah Janda Ini Dibedah Kodim 0404/Muaraenim

Baca: DLH Palembang Hadang Kendaraan Melintas Jalan Demang Lebar Daun Wajib Uji Emisi

Heni menambahkan, untuk kendaraan baru yang melakukan uji emisi tidak serta merta dapat lolos hal itu didasarkan bagaimana perawatan yang dilakukan sang pemilik kendaraan.

"Tergantung kendaraan, mobil yang masih baru juga bisa tidak lulus. Tergantung masing-masing kendaraan dan perawatan. Jika ada kendaraan yang tidak lulus, akan kita sarankan untuk melakukan perawatan," ujarnya.

Pemeriksaan kendaraan ini dilakukan setiap tahun secara rutin oleh dinas lingkungan hidup guna mengetahui kualitas emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

"Uji emisi ini kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, untuk mengetahui kualitas emisi gas buang dari kendaran bermotor yang dapat menyebabkan polusi udara," ujarnya.

Untuk standar uji emisi yang dilakukan adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

Untuk ambang batas kendaraan berbahan bakar bensin yang dibuat di bawah tahun 2007 adalah, 4,5 persen untuk CO dan HC 1200 ppm. Sementara untuk yang di atas tahun 2007, ambang batasnya 1,5 persen untuk CO dan HC 200 ppm.

"Sedangkan untuk kendaraan yang menggunakan solar, yang diperiksa adalah standar ambang batas opasitas atau kepekatan asap. Mobil yang diproduksi dibawah tahun 2010 standarnya opasitasnya 70 persen, dan yang pembuatannya diatas tahun 2010 standarnya 40 persen," ungkapnya.

Sementara, salah satu pengendara Bakhtiar mengungkapkan, dirinya sempat cemas ketika disuruh meminggirkan kendaraan oleh petugas. Hal itu lantaran dirinya, sedang tidak membawa surat-surat kendaraan.

"Saya pikir mau ditilang, taunya ada uji emisi gratis. Lumayan lah sebab saya dari pertama beli mobil memang jarang melakukan pengecekan, uji emisi," ujarnya.

Baca: Berita Palembang: Herman Deru Tinjau Lokasi Kebakaran, Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Baca: Hari Ketiga Asian Para Games 2018, Atlet Boling Sumsel Sumbang 3 Medali untuk Indonesia

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved