Berita Palembang

Berita Palembang : SIW Diklaim Ditahan Atas Kasus Penipuan Umroh, Ini Kata Penyidik Polda Sumsel

SIW (32), seorang wanita yang menjadi terlapor atas kasus dugaan penipuan bisnis perjalanan ibadah umroh, diklaim dilakukan penahanan

Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Didampingi kuasa hukumnya dari kantor advokat Hj Nurmalah dan rekan, lima dari 26 korban penipuan ini melaporkan SIW dari PT LAJL selaku pihak yang mengumpulkan dana para korban ke SPKT Polresta Palembang, Selasa (2/10) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- SIW (32), seorang wanita yang menjadi terlapor atas kasus dugaan penipuan bisnis perjalanan ibadah umroh, diklaim dilakukan penahanan oleh petugas penyidik Polda Sumsel.

Klaim ini disampaikan Nazori Doak SH, selaku kuasa hukum pihak pelapor yang sebelumnya melaporkan kasus ke SPKT Mapolda Sumsel. "Sudah ditahan dan statusnya bahkan telah menjadi tersangka," ujar Nazori Doak SH, Kamis (4/10/2018).

Baca: Berita Palembang : Dukung Kirab Satu Negeri, Kapolresta Palembang Janjikan Pengamanan

Nazori Doak mengatakan, terlapor SIW dilakukan penahanan setelah memenuhi panggilan petugas penyidik pada Rabu (3/10/2018). SIW menjalani pemeriksaan petugas penyidik Subdit I Kamneg (Keamanan Negara) Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Pastinya setahu saya, orang yang kami laporkan itu sudah dilakukan penahanan. Bahkan rangka itu ditahan yang dititipkan di Lapas Merdeka. Perlu diketahui, SIW itu juga dilaporkan oleh pelapor lainnya ke SPKT Polresta Palembang atas kasus penipuan jemaah umroh," ujar Doak, sapaan akrabnya.

Baca: Video Stop Kekerasan dan Menelantarkan Hewan

Namun saat dikonfirmasi ke petugas penyidik, Kasubdit I Kamneg Direskrimum Polda Sumsel AKBP Suwandi Prihantoro membantah adanya penahanan. Kembali ditanyakan apakah ada terlapor berinisial SIW dilakukan penahanan, Suwandi menjawab tidak ada.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Nazori Soal SH mendampingi kliennya atas nama Alfian Karmila (37), untuk melaporkan SIW ke SPKT Mapolda Sumsel, Senin (19/2/2018). Pelapor Alfian melapor SIW atas kasus dugaan penipuan dengan total kerugiannya mencapai Rp3,4 miliar.

Baca: Video Menangis Tersedu, Honorer K2 Minta Kejelasan Nasib

Akibatnya pelapor Alfia dan keluarganya serta seluruh karyawannya, batal berangkat ibadah umroh. Pelapor mempercayai terlapor SIW untuk daftar ibadah umroh, dikarenakan terlapor SIW diketahui memiliki hubungan dekat dengan salah satu jajaran petinggi disalah satu maskapai penerbangan.

Terlapor SIW juga dilaporkan ke petugas SPKT Polresta Palembang pada Selasa (2/10/2018). SIW dilaporkan oleh advokat dari Kantor Hukum Nurmalah SH, atas kasus dugaan penipuan ibadah hukum dan setidaknya ada 26 orang tidak jadi berangkat umroh.

Baca: Video Menangis Tersedu, Honorer K2 Minta Kejelasan Nasib

Terlapor SIW merupakan pihak dari PT LAJL yang mengumpulkan dana dari orang yang akan berangkat ibadah umroh. PT LAJL mengaku sebagai perpanjangan tangan dari PT Aufa WisataTour and Travel Jakarta.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved