Berita Palembang

Berita Palembang : Kesal Karena Sering Dipalak, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Tetangganya

Kesal lantaran sering dimintai uang sebesar Rp100 ribu, membuat Supriadi alias Ondok (32) nekat menghabisi nyawa tetangganya

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Siti Olisa
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Ondok (32), tersangka pembunuhan, ketika diamankan oleh reksrim Polsek IB II, saat perkara digelar di Polresta Palembang, Rabu (3/10). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kesal lantaran sering dimintai uang sebesar Rp100 ribu, membuat Supriadi alias Ondok (32) nekat menghabisi nyawa tetangganya yakni Hendra Wijaya (36) dengan senjata tajam (sajam) parang.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Senin (1/10) sekitar pukul 23.00.

“Dia ini sering minta uang pak dengan saya Rp100 ribu. Saya tidak tahu untuk apa pak,” ungkap Ondok yang bekerja sebagai buruh bangunan ini saat gelar perkara dan barang bukti di Polresta Palembang, Rabu (3/10) siang.

Baca: Jadwal Berubah! Subangkit Tetap Santai Hadapi Jadwal Terbaru Sriwijaya FC

Lanjutnya, karena tidak diberi Hendra marah dan langsung melakukan pemukulan di kepalanya.

Merasa tidak senang dengan perlakuan itu, Ondok pulang ke rumah mengambil senjata tajam (sajam).

“Saya pulang ambil parang dan langsung membacok dia, secara berulang kali. Tidak ingat lagi berapa kali mengayunkannya. Tidak ada masalah dan dendam pak, kami baik-baik saja selama ini,” katanya.

Baca: Berita Palembang: Kondisi Arus Lalu Lintas di Fly Over Polda Padat Merayap, Ternyata Ini Pemicunya

Sementara, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, setelah menerima laporan dari warga adanya insiden tersebut pihaknya melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Setelah mendapatkan laporan kejadian itu, kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelakunya. Kurang 1x24 jam, pelaku berhasil kita amankan berikut dua buah parang yang digunakan pelaku,” ungkap Wahyu.

Baca: Berita OKU Selatan: 7 Kecamatan di OKU Selatan Rawan Gempa. Berikut Nama-nama Kecamatannya

Ditambahkan Wahyu, kronologis kejadian dimana berawal ketika korban didatangi pelaku dan terjadilah cekcok mulut antara keduanya.

“Motifnya diduga selisih paham. Selanjutnya masih dalam pengembangan,” katanya.

Atas ulahnya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana di atas 15 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved