Bertahan 9 Bulan, Kakek 70 Tahun Ceraikan Istri Cantik 25 Tahun. Astaga Hal Tak Senonoh Ini Sebabnya

Melihat pernikahan Kakek Tajuddin banyak yang iri, apalagi melihat Andi Fitria yang masih begitu cantik nan ranum.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Candra Okta Della
IST
Pernikahan viral kakek dan gadis 25 tahun 

Hasil gambar untuk kakek nikahi gadis 25 tahun

Adanya pria idalam lain atau PIL menjadi alasan Tajuddin Kammisi menceraikan Andi Fitria.

“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone, yang dilansir dari Intisari

Dugaan Pebinor

Pengacara yang mewakili Tajuddin, Andi Aswar Aziz, menegaskan, kliennya sudah melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Fitri.

Rumah tangga Tajuddin-Fitriani kandas oleh kehadiran pebinor alias perebut bini orang. Kehadiran pria idalam lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.

“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone sejak 3 Januari 2018 lalu.

Gambar terkait

Dalam gugatan tersebut, juga diungkapkan Fitriani kerap menghabiskan waktu jalan-jalan bersama si pebinor,

“Bahwa hubungan termohon dengan pacarnya itu sedemikian jauh, pergi berdua-duaan pada tempat-tempat hiburan dan menginap di hotel di Makassar bahkan hingga Bali.”

Kuasa hukum Fitriani, Ali Imran, mengatakan, tuduhan itu baru sebatas dugaan belaka.

“Alasannya ada orang ketiga, tapi itu belum bisa dibuktikan dan terkesan mengada-ada,” ujar alumnus UIN Alauddin Makassar di Kantor Pengadilan Agama Watampone, kemarin.

Setelah 8 bulan menjalani sidang, pada Senin (17/9/2018) Pengadilan Negeri Agama Watampone menggelar sidang lanjutan.

Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.

Baik Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitria hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved