Berita Lubuk Linggau
Coba Rebut Senpi Petugas, DPO Curas di Lubuklinggau ini Dihadiahi Dua Butir Peluru
Setelah buron selama lebih kurang sepuluh bulan, Anto alias Limbad (22), warga Jalan Sepakat RT01 Kelurahan Mesat Seni
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Setelah buron selama lebih kurang sepuluh bulan, Anto alias Limbad (22), warga Jalan Sepakat RT01 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuklinggau Barat akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu Sofian Hadi, pada Rabu (12/9/2018) petang.
Baca: Jadwal Pertandingan Formula 1 (F1) Grand Prix di Singapura, Jalanan akan Jadi Arena Pertempuran
Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi mengungkapkan, penangkapan berawal dari hasil penyelidikan.
Bahwa DPO atas nama Anto alias Limbab, bersembunyi ditempat pelariannya Desa SP7 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Setelah informasi didalami, pada Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 17.30 anggota langsung menuju sasaran.
Baca: Sosialisasikan KIA, Disdukcapil OKU Selatan Gandeng Dinas Pendidikan
"Setibanya dilokasi, ternyata benar pelaku berada disana. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pelaku dapat diamankan," ungkap Iptu Sofian Hadi, Kamis (13/9/2018).
Dilanjutkan, tersangka kemudian dibawa langsung mengarah ke Kota Lubuklinggau untuk menunjukan TKP-TKP (tempat kejadian perkara) yang dilakukan serta pengembangan barang bukti.
Pada saat itu kata Iptu Sofian Hadi, tersangka berontak melawan untuk merebut senjata api (Senpi) petugas.
Baca: Bangunan Rumah Limas Ganggu Kinerja Alat Pendekteksi Kualitas Udara Terpaksa Dipindahkan
Anggota kemudian memberikan tembakan peringatan keatas sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan oleh pelaku.
"Selanjutnya dilakukan tindakan tegas dengan mengarahkan tembakan pada kaki kanan sebanyak dua kali, hingga pelaku dapat dilumpuhkan dan diamankan. Lalu dibawa ke rumah sakit Sobirin Lubuklinggau, guna tindakan medis," kata Iptu Sofian Hadi.
Dilanjutkan, tersangka ditangkap karena kasus curas yang dilakukan tersangka bersama dua orang rekannya, di Jalan Cekdam Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat pada 30 Nopember 2017.
Baca: Waspada Bahaya Negatif Teknologi Digital, Mahasiswa Harus Ramah Frekuensi
Kronologisnya, sekitar pukul 20.15, korban bernama Marerah Rawlah (33) warga Perumahan Griya Asri Kelurahan Talang Muaraenim Kecamatan Lubuklinggau Barat I, mengendarai motor bersama anaknya Alimah (6) yang duduk dibagian depan.
Sampai dilokasi, pelaku bersama dua orang temannya, yaitu Efriyadi Gunawan alias Gepeng (surah tertangkap dan ditahan penyidik Polres Lubuklinggau) dan Almadi als Ang (sedang dalam proses Posek Barat) menghentikan sepeda motor korban.
Baca: PT Pusri Salurkan Program Beasiswa, Vokasi dan Pelatihan Alat Berat
Saat itu pelaku langsung memukul korban mengunakan kayu dan mengenai wajah anak korban sehingga terjatuh.
Pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban, namun kemudian korban berteriak sehingga ketiga pelaku melarikan diri meninggalkan korban dan sepeda motornya yang gagal dicuri.
"Akibat kejadian itu, anak korban mengalami luka dibagian mata dan pendarahan. Setelah dibawa ke rumah sakit AR Bunda Lubuklinggau, kemudian dirujuk ke Palembang karena cedera dibagian matanya cukup parah dan harus dioperasi," kata Iptu Sofian Hadi.
Baca: Ekspedisi Burung Migran, Petualangan Fotografi dan Kuliner di Taman Sembilang Banyuasin
Ditambahkan, selain terlibat kasus tersebut, pelaku juga terlibat serangkaian tindak pidana curat lainnya.
Diantaranya, melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna merah hitam di Kelurahan Sukajadi dan pelaku mengaku mendapat bagian penjualan motor tersebut sebesar Rp1,5 juta.
Kemudian melakukan tindak pidana curat di Kelurahan Muaraenim dekat SDN-15, dan pelaku berhasil mencuri sepeda motor jenis Suzuki Smash.