Pemilihan Walikota Palembang
Rekapitulasi Cacat Hukum, Tim Advokasi Sarimuda Minta MK Desak KPU Diskualifikasi Paslon Harfit
Hasil rekapitulasi pemilihan walikota Palembang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hasil rekapitulasi pemilihan walikota Palembang yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, dinilai oleh tim advokasi Sarimuda-Rozak cacat hukum.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi(MK) Republik Indonesia yang digelar, Selasa (31/7/2018).
"Kami sudah ungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa rekapitulasi itu cacat hukum," ungkap ketua tim advokasi Sarimuda-Rozak, Riski Syaputra.
Baca: Tim Advokasi Sarimuda-Rozak Optimis Paslon No.1 Didiskualifikasi, Ajukan 57 Bukti Kecurangan ke MK
Ia mengungkapkan, hasil rekapitulasi KPU dengan No 175/Pl. 03.6/kpt/1671/kpu-kot/VII 2018 cacat hukum lantaran pihaknya belum mendapatkan undangan dari pihak terkait.
Padahal sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU Palembang berlangsung pada 4-6 Juli.
Selain itu, pihaknya mengklaim bahwa dalam hasil rekapitulasi tersebut tim Sarimuda-Rozak tak mendapatkan undangan.
Baca: Tim Advokasi Sarimuda-Rozak Temukan 22 Kotak Suara Dibuka Tanpa Saksi di Kelurahan 10 Ilir
Bahkan ketua tim pemenangan Sayuti Hadim terpaksa berinisiatif meminta hasil rekap.
"Hasil rekap itu tertulis tanggal 4 Juli hari Selasa, padahal hari Selasa itu adalah tanggal 3. Apalagi kita tak mendapatkan undangan, jadi jelas hasil rekap ini cacat hukum," tegasnya.
Riski mengaku pihak tergugat boleh saja mengklaim bahwa gugatan yang dilayangkan sudah kadaluwarsa dan tak menyampai ambang batas.
Baca: Sarimuda Hanya Memperoleh 28 Suara di TPS Dekat Kediaman Harnojoyo
Hanya saja, pihaknya mempunyai bukti kuat berupa tanggal pendaftaran tepat waktu sesuai hasil rekapitulasi yang mereka ambil sendiri di KPU pada tanggal 7 bukan tanggal 4 Juli.
"Masalah kadaluwarsa kita daftar ke MK sudah sesuai dengan hasil rekap kita ambil di KPU. Untuk ambang batas, kita tak pernah bahas hasil rekap tetapi adanya kecurangan dalam pilkada yang terstruktur, sistematis dan masif," bebernya.
Riski berharap kepada MK agar memerintahkan KPU mendiskualifikasi pasangan Harfit karena diduga melakukan kecurangan dalam pilkada.
"Tidak ada PSU, diskualifikasi adalah harga mati," katanya.
BREAKING NEWS: Pasangan Harnojoyo-Fitrianti Menangi Gugatan Pilkada Kota Palembang di MK |
![]() |
---|
Ada Gugatan, KPU Tunda Pleno Rekap Hasil Penghitungan Suara Pilkada Palembang |
![]() |
---|
Penetapan Walikota Palembang Terpilih Masih Tunggu Buku Register Perkara Konstitusi |
![]() |
---|
Telah Diputuskan, Ini Hasil Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Walikota Palembang Periode 2018-2023 |
![]() |
---|
Merasa Dicurangi, Paslon Sadar Pilih WO dari Sidang Pleno dan Tuntut Pemilihan Ulang |
![]() |
---|