Pemilihan Walikota Palembang
Ada Gugatan, KPU Tunda Pleno Rekap Hasil Penghitungan Suara Pilkada Palembang
KPU Palembang dengan ini tidak dapat melakukan Pleno Penetapan Paslon terpilih karena adanya gugatan
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pleno penetapan pasangan calon terpilih hasil rekap suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang, nampaknya masih akan diundur hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, salah satu pasangan calon nomor urut 2 pada Pilkada Kota Palembang Ir H Sarimuda MT dan Ir Kgs H Abdul Rozak, MSc, melalui tim advokasinya telah mendaftarkan gugatan permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Serentak pada 28 Juni lalu.
Baca: Daftar Lagu Dangdut Terpopuler Selama 2018, No 1 Tembus Hingga 2,5 Juta Viewers!
Baca: Jadwal Live Streaming Sriwijaya FC vs Mitra Kukar, Setelah Ditinggal 8 Pemain, Selasa (17/7/2018)
"KPU Palembang dengan ini tidak dapat melakukan Pleno Penetapan Paslon terpilih karena adanya gugatan yang dilayangkan pada tanggal 9 Juni."
"Dengan begitu perkara ini masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Konstitusi," ujar Abdul Karim Nasution, salah satu anggota komisioner KPU.
Dikatakan Karim, dalam aturan Menteri Dalam Negeri, terkait pengusulan pengesahan dan pelantikan kepala daerah terpilih disebutkan salah satu dokumennya adalah Surat Keterangan Tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
Baca: Kisruh Bendera yang Dipakai Zohri, Ini Perbedaan Mendasar Antara Bendera Indonesia dan Polandia
Baca: Rayakan Pesta Ulang Tahun, Penampilan Teman-teman Aurel Hermansyah Jadi Sorotan Netizen
"Pada tanggal 23 Juli 2018 nanti adalah hari di mana Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi meregistrasi semua permohonan PHP ke dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) untuk Perkara PHP."
"Dengan dasar Surat MK tersebut lah, satker yang tidak ada permohonan PHP ke MK, dapat menetapkan Paslon Terpilih," ungkapnya Senin (16/7).
Untuk itu KPU Palembang saat ini masih menunggu jadwal sidang yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Gugatan telah terdaftar di MK. Sampai saat ini kami masih menunggu jadwal dan panggilan sidang oleh MK," tutup Karim.
BREAKING NEWS: Pasangan Harnojoyo-Fitrianti Menangi Gugatan Pilkada Kota Palembang di MK |
![]() |
---|
Rekapitulasi Cacat Hukum, Tim Advokasi Sarimuda Minta MK Desak KPU Diskualifikasi Paslon Harfit |
![]() |
---|
Penetapan Walikota Palembang Terpilih Masih Tunggu Buku Register Perkara Konstitusi |
![]() |
---|
Telah Diputuskan, Ini Hasil Rekapitulasi Suara pada Pemilihan Walikota Palembang Periode 2018-2023 |
![]() |
---|
Merasa Dicurangi, Paslon Sadar Pilih WO dari Sidang Pleno dan Tuntut Pemilihan Ulang |
![]() |
---|