Berita Palembang

Tim Saksi Dodi-Giri Tolak Hasil Rekapitulasi, Nilai Pilgub Sumsel Banyak Kejanggalan

Tim Dodi-Giri yang diwakili oleh Suparman Romans dan Eftiyani menilai penyelenggaraan Pilgub Sumsel cacat hukum.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Rapat pleno terbuka perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel di KPU Sumsel, Jakabaring, Palembang, Minggu (8/7/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra

SRIPOKUCOM, PALEMBANG -- Tim saksi dari pasangan claon (paslon) nomor urut 4, Dodi-Giri, menolak hasil rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel di KPU Sumsel, Jakabaring Palembang, Minggu (8/7/2018).

Tim Dodi-Giri yang diwakili oleh Suparman Romans dan Eftiyani menilai penyelenggaraan Pilgub Sumsel cacat hukum lantaran diduga ditemukan berbagai kejanggalan.

Tim Dodi-Giri pun memaparkan temuan mereka atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di berbagai daerah, khususnya di kota Palembang.

“Di Palembang kami temukan SK PPK dan PPS tidak ada untuk penyelenggaraan Pilgub Sumsel, yang ada hanya untuk Pilwako Palembang," ujar Eftiyani.

===

Eftiyani menerangkan, jika persoalan ini tidak diselesaikan maka Pilgub 2018 dinilai mereka cacat formal dan prosedural.

Akibatnya yang lebih luas hasil Pilkada ini tidak sah.

Pihaknya membeberkan, pelanggaran secara masif Pasal 22 UU 1/2015, PKPU 8/2018, Peraturan Bawaslu 13/2018 soal kewajiban seluruh saksi paslon mendapatkan DPT Pilgub.

Temuan di Palembang, saksi paslon tidak mendapat salinan DPT.

Selain itu, di Palembang juga tidak ada penetapan DPS Pilgub Sumsel, yang ada hanya DPS Pilwako Palembang.

“Kasihan dengan paslon yang meraih suara terbanyak tapi legitimasi dan keabsahan serta legalitas penyelenggara tidak ditemukan keabsahannya," bebernya.

===

Suparman Romans menambahkan kepada Bawaslu, jika permohonan pihaknya tidak dipenuhi KPU Sumsel, maka pihaknya meminta Bawaslu Sumsel sesuai kewenangan, tugas dan fungsinya untuk merekomendasikan sekaligus memerintahkan KPU Sumsel menunda rapat pleno ini agar semua persoalan laporan yang disampaikan pihaknya clear secara hukum.

"Di Palembang juga tidak ada penetapan DPS Pilgub Sumsel, yang ada hanya DPS Pilwako Palembang," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved