Berita Palembang

Sempat Berkeliaran di Sungai, BKIPM Palembang Amankan 2 Ikan Jenis Aligator. Buka Pos Pengaduan

Setelah heboh beberapa waktu lalu tentang dilepaskannya ikan predator berjenis Arapaima di Sungai Brantas Jawa timur

Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Reigan Riangga
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Pihak BKIMP Palembang melakukan pengamanan ikan Jenis Aligator, Kamis (5/7/2018). 

Laporan wartawan Sripoku.com Rangga Erfizal

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Setelah heboh beberapa waktu lalu tentang dilepaskannya ikan predator berjenis Arapaima di Sungai Brantas Jawa timur, membuat Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Palembang bergerak cepat melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai jenis ikan berbahaya ini.

Bahkan, BKIPM Palembang pun membuat posko secara khusus bagi masyarakat untuk menyerahkan Ikan Invasif mulai tanggal 1 hingga 31 Juli 2018.

"Posko ini buka hampir diseluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan mengingat meningkatnya masyarakat yang memelihara ikan berbahaya endemik Amazon diwilayah Indonesia."

"Kondisi ini sangat berbahaya bagi ikan endemik Indonesia, lantaran dapat merusak ekosistem yang sudah ada," beber Sugeng Prayogo, anggota tim BKIMP Palembang, Kamis (5/7/2018).

BKIPM Palembang pun telah menerima laporan dari masyarakat. Seperti yang dilaporkan warga Belanti dan desa Berkat, SP Padang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Warga sempat heboh setelah beberapa hari terakhir terlihat ikan aneh yang berkeliaran di sungai dekat tempat tinggalnya.

Baca: Pelayanan Dukcapil Dihentikan untuk Rayakan HUT Saat Warga Sibuk Antre, Videonya Viral

"Ikan ini kami temukan di sungai pak, melihatnya aneh karena berbeda dari kebanyakan ikan yang sering kami lihat. Jadi kami laporkan untuk ditindak lanjuti."

"Kami masyarakat mendukung pemerintah karena ini untuk kebaikan bersama," ungkap Supriadi salah satu warga yang menemukan ikan tersebut.

Setelah melakukan upaya penangkapan, diketahui kedua jenis ikan yang ditemukan oleh warga merupakan ikan berjenis Aligator.

Sugeng mengakui bahwa, Ikan predator endemik sungai Amazon tersebut saat ini banyak dipelihara masyarakat luas.

"Ikan ini jenis Aligator. Mungkin pernah dipelihara, tanpa alasan jelas ikan tersebut dilepaskan ke sungai. Hal ini salah karena, ekosistem ikan tersebut berbeda dengan disini," ungkapnya.

Baca: Andalkan LRT, Lalu Lintas Saat Asian Games 2018 di Palembang Dipastikan tak Bermasalah  

Sugeng pun mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh warga untuk melaporkan temuan ikan berbahaya. Menurutnya, tidak hanya berbahaya untuk ekosistem. Ikan jenis Aligator juga berbahaya bagi manusia.

"Bapak, ibu terimakasih sudah melaporkan ini kepada kami, ikan aligator ini merupakan salah satu ikan yang berbahaya bagi ekosistem dan kemungkinan dapat melukai manusia karena bisa mencapai ukuran yang sangat besar," ujarnya.

Sementara, dalam peraturan menteri Kelautan dan Perikanan no 41 tahun 2014 telah ditetapkan 152 jenis ikan yang dilarang karena membahayakan ekosistem dan manusia.

Sugeng pun menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan temuan kepada pihak BKIMP.

Baca: 7 Makanan dan Minuman Berbahaya yang Sering Diberikan Kepada Anak-Anak, Salah Satunya Anggur!

"Kami menghimbau ke masyarakat Sumatera Selatan yang masih memiliki dan memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti contoh ikan Aligator, arapaima, dan ikan piranha untuk menyerahkan secara sukarela ke BKIPM Palembang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari tanggal 01-31 Juli 2018."

"Karena setelah itu kami akan melakukan tindakan tegas sesuai denga peraturan perundangan berlaku sesuai Undang-undang Perikanan 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Kedepannya kami akan melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Karena ikan-ikan ini sangat berbahaya," ungkapnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved