Tim Advokasi Minta Pemilihan Suara Ulang, Begini Kata Komisioner KPU Sumsel
Soal PSU, memang tentu kita akan melihat terlebih dahulu, apa ada rekomendasi dari Bawaslu Sumsel. Namun yang pasti, kita sudah laporkan ke KPU RI
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Siti Olisa
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn menjelaskan untuk dilaksanakannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) harus memiliki beberapa kriteria.
Diantaranya, adanya pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali di TPS, atau ada kegiatan yang menyangkut terjadinya money politic di suatu TPS.
"Bisa juga saat pencoblosan terdapat surat suara kurang di daerah atau TPS bagi masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya, sehingga perlu penambahan, dan adanya pertimbangan lain," ungkap Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi SDM dan Parmas A Naafi SH MKn, Senin (2/7/2018).
Untuk itu hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) saat ini hanya bisa jika ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel atau jajarannya di bawah.
"Soal PSU, memang tentu kita akan melihat terlebih dahulu, apa ada rekomendasi dari Bawaslu Sumsel. Namun yang pasti, kita sudah laporkan ke KPU RI, jika tidak ada PSU saat pencoblosan kemarin. Namun pada saat pencoblosan 27 Juni kemaren tidak ada laporan seperti kriteria. Begitu pula rekomendasi Bawaslu dan jajarannya tidak ada pemungutan suara ulang pada saat 27 Juni kemarin," kata alumnus FH Unsri.
Demikian pernyataan Naafi ketika dimintai komentarnya, terkait adanya desakan dari tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel nomor urut 4, H Dodi Reza Alex- Giri Ramanda, untuk dilaksanakan PSU di Kota Palembang.
Naafi menyebut, selama dilaksanakannya pencoblosan pada 27 Juni lalu, pihaknya tidak mendapat laporan adanya TPS yang kekurangan logistik saat itu, dan jika ada langsung diselesaikan dengan baik.
"Alhamdulillah pemungutan suara kemarin di TPS aman dan lancar, kalau ada yang kurang saat itu, sudah kita tanggulangi dengan metode yang ada," pungkasnya.
Seperti diketahui Tim kemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda melaporkan KPU kota Palemang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Tim advokasi paslon nomor urut 4, Sulastriana mengatakan, pihaknya menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang (PSU).
Sebab, dalam penyelenggaraan Pilgub Sumsel pada (27/6/2018), banyak terjadi kelalaian yang dilakukan KPU Kota Palembang.
Sulastrian mengatakan, tim mereka menemukan beberapa bukti kelalaian KPU Kota Palembang. Seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah surat suara yang digunakan.
“Banyak DPT bermasalah pada pilgub kemarin di Palembang, namun tetap digunakan. Selain itu seluruh saksi dari kami tidak mendapat salinan DPT dan C1 KWK. Kami menilai KPU Palembang belum siap menggelar pilgub kemarin,” ujar Sulastriana.
Sebelum Pilgub Sumsel digelar, tim advokasi paslon 4 mengirim surat ke KPU Palembang untuk meminta informasi soal penetapan DPT.