Miris, Bocah 5 Tahun Dicabuli Guru Agama, Pelakunya Justru Cuma Divonis 3 Bulan Penjara

Sedih rasanya kalau kita mendengar kasus pelecehan seksual yang korbannya adalah anak-anak yang masih dibawah umur.

Kolase Sripoku.com/NET
Ilustrasi. 

SRIPOKU.COM, MALAYSIA -- Sedih rasanya kalau kita mendengar kasus pelecehan seksual yang korbannya adalah anak-anak yang masih dibawah umur.

Terlebih jika para pelakunya justru tidak mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan keji mereka.

Hal ini lah yang sempat terjadi di Malaysia beberapa waktu yang lalu.

Dilansir dari New Straits Times, seorang guru agama berusia 33 tahun bernama Mohd. Redzuan Zakarian sempat didakwa melakukan tindak pelecehan seksual kepada seorang bocah permepuan berusia 5 tahun pada 2017 lalu.

Pada 2017, korban sebenarnya merupakan salah satu murid dari Redzuan.

Malangnya, ia justru menjadi korban pelecehan seksual dari pelaku.

Kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berlokasi di kawasan Sungai Besi, pada 9 Februari 2017.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (istimewa)

===

Menurut laporan media setempat, seperti dilansir dari World of Buzz, korban sempat melapor kepada sang ibu kalau merasakan sakit dibagian pribadinya sepulang dari rumah pelaku usai mengikuti pelajaran agama.

Khawatir, sang ibu memutuskan membawa korban ke sebuah rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan medis.

Tak lama berselang, sang guru langsung didakwa sesuai dengan peraturan Section atau pasal 354 dari Penal Code(Hukum yang berlaku di Malaysia) karena sudah berniat untuk melakukan pelecehan seksual kepada kaum hawa.

Akan tetapi dari data terbaru yang berhasil dihimpun, diketahui kalau Redzuan sudah menerima vonis pengadilan pada 22 Juni 2018.

Publik pun kaget saat mengetahui kalau pelaku hanya dihukum penjara selama 3 bulan dan denda sebesar 6.000 ringgit Malaysia atau setara Rp. 21 juta).

Hal ini tak pelak membuat sebagian besar netizen, terutama yang berada di Malaysia, berang dengan keputusan hukuman penjara yang diterima pelaku yang besarnya hanya 3 bulan.

Bahkan melalui media maya, sebagian besar warga Malaysia ingin agar hukuman pelaku diperberat.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (ilustrasi)

===

Ramai-ramai melalui Twitter, para netizen pun meluapkan rasa kekecewaannya atas vonis yang diterima pelaku.

Salah satu netizen dengan nama akun @AliciaAmin bahkan menulis :

"Kau itu sudah merusak hidup seseorang sampai akhir hayatnya tapi kau cuma dapat hukuman 3 bulan penjara ? Wow"

===

Tidak hanya @Alicia Amin, netizen lain juga turut mengutarakan pendapatnya.

Sayangnya hingga saat ini, belum diketahui pasti apakah pelaku mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Identitas dari korban serta keluarganya pun turut dirahasiakan.

(Sripoku.com/A. Sadam Husen)

===

===

===

Baca: Wow, Dosen Muda IPB Ini Berhasil Masuk 7 Finalis Young Scientist Dunia Bidang Teknologi Pangan

Baca: Akses Tol Palembang-Indralaya Ditutup, Ternyata Ini Penyebabnya!

Baca: Bercanda Ada Bom dalam Pesawat, Mahasiswa Asal Baturaja Ini Terpaksa Diturunkan Pihak Maskapai

Baca: Ingin Ikut CPNS 2018, Persiapkan 3 Hal ini yang Sering Menjadi Masalah Saat Mendaftar

Baca: Hari Bidan Nasional, Istri Orang No 2 Terkaya di Dunia, Bill Gates Datangi Bidan di Jogja Gegara Ini

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved