Bukan Cuma Jumlah yang Lebih Besar, 3 Fakta Terkait THR & Gaji ke-13 Ini Bakal Bikin Makin Tak Sabar
Bukan Cuma Jumlah yang Lebih Besar, 3 Fakta Terkait THR & Gaji ke-13 Ini Bakal Bikin Makin Tak Sabar
SRIPOKU.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada Rabu (23/5/2018).
Besaran THR melalui ketentuan untuk tahun ini akan lebih besar dibanding tahun sebelumnya karena ada sejumlah komponen yang diikutsertakan di dalamnya.
Selain nominal yang diterima akan lebih besar, ada hal lain yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Dilansir TribunSolo.com dari akun sosial media Twitter @KemenkeuRI, berikut 3 fakta lain mengenai THR dan gaji ke-13 tahun 2018.
1. Tujuan
Pemberian THR dan Gaji ke-13 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri baik di pusat dan daerah.
Tidak hanya itu, pemerian THR dan Gaji ke-13 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik.
2. Pensiunan Mendapat THR
Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2018 para pensiunan juga akan mendapatkan THR untuk menyambut hari raya keagamaan.
Pembayaran THR bagi para ASN serta para pensiunan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok namun termasuk sejumlah tunjangan.
Dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com, Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, alasan pemberian THR bagi pensiunan merupakan wujud reward karena Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meningkat secara signifikan.
THR bagi pensiunan juga diharapkan dapat membantu ekonomi mereka.
3. Persiapan Tahun Ajaran Baru
Gaji ke-13 yang bertujuan untuk persiapan menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah.
Gaji ke-13 direncanakan akan diterima ASN dan para pensiunan pada bulan Juli 2018.
Pemberian gaji ke-13 dengan dasar pembayaran penghasilan pada bulan Juni 2018.