Status FB Viral, Kini Jadi Tersangka, Dosen Cantik Himma Hanya Bisa Ratapi Nasibnya, Ini 5 Faktanya!
Gara-gara memasang status di Facebook bahwa teror bom di Surabaya merupakan skenario, Himma Dewiyana Lubis ditangkap polisi, Sabtu (19/5/2018).
Sementara Rektor USU Runtung Sitepu mengatakan bahwa Himma Dewiyana Lubis sudah dicopot dari jabatannya kepala arsip.
Runtung mengatakan, bahwa pihaknya mendukung Polda Sumatera Utara dalam mengusut tuntas kasus Himma.
"Kita tegas. Artinya itu kan masih dalam pemeriksaan, tapi walaupun dalam pemeriksaan, kebetulan karena yang bersangkutan ini ada tugas tambahan yang kita berikan dia sebagai kepala arsip, saya sudah sampaikan kemarin ke sekretaris universitas untuk segera menerbitkan surat pemberhentian sementara dari kepala arsip itu," kata Rektor USU Runtung Sitepu.
Baca: Bongkar Tabiat Buruk Suami dan Minta Cerai, Dewi Perssik Malah Terciduk Peluk Pria Lain, Waduh!
Runtung menuturkan kinerja Himma sebagai kepala arsip, bagus.
Himma juga masuk dalam pengurus komunitas arsip tingkat nasional.
5. Status Dosen Tunggu Pengadilan
Terkait status dosen Himma, Runtung mengatakan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan terkait kasus ini.
Namun, dia memastikan ada sanksi jika kasus ini terbukti.
Baca: Begini Detik-detik Adara Taista Sakaratul Maut Hingga Pesan Terakhirnya untuk Rasyid Rasaja, Sedih!
"Kalau untuk statusnya sebagai dosen, kita harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau sudah berkekuatan hukum tetap baru kita menjatuhkan sanksi administrasi sesuai peraturan yang berlaku pada aparatur sipil negara gitu, ada kesalahan berat, sedang dan ringan. Tapi kalau terbukti di pengadilan apa yang disangkakan sekarang ini, saya kira itu sudah sanksi berat. Cuma kita menunggu," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Status Facebooknya Terlanjur Viral, Dosen Cantik Himma Hanya Bisa Meratapi Nasibnya Jadi Tersangka