Status FB Viral, Kini Jadi Tersangka, Dosen Cantik Himma Hanya Bisa Ratapi Nasibnya, Ini 5 Faktanya!

Gara-gara memasang status di Facebook bahwa teror bom di Surabaya merupakan skenario, Himma Dewiyana Lubis ditangkap polisi, Sabtu (19/5/2018).

Editor: Tresia Silviana
Tribun Medan
Himma Dewiyana oknum PNS yang bekerja sebagai dosen Ilmu Perpustakaan di Universitas Sumatera Utara (USU) ditangkap Polda Sumut. 

Tak lama dia kembali siuman.

Baca: Terancam Bercerai, Dewi Perssik Blak-blakan Bongkar Gimana Service Angga Wijaya, Ternyata, Ups!

Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku ditahan Direktorat Krimsus Subdit Cyber Crime Polda Sumut akibat perbuatannya menyebarkan ujaran kebencian pasca tragedi bom bunuh diri di tiga gereja, yang terjadi Minggu (13/5/2018) lalu.

3. Akun Facebook Ditutup, Ponsel Disita

Setelah mengetahui postingannya viral, pelaku langsung menutup akun Facebook-nya.

Namun, postingan itu sudah terlanjur di screenshootnetizen dan dibagikan ke media daring. 

"Bisa dibayangkan bagaimana terpukulnya perasaan keluarga korban yang saat ini masih berduka? Pelaku kita kenakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, walau apa yang dilakukannya sebagai bentuk luapan emosi," kata Tatan.

Baca: Karena Posenya, Foto Jaman Dulu Aura Kasih Dibilang Mirip Cabe-cabean, Masih Cantik dan Aduhai Gak?

Hasil pemeriksaan, lanjut Tatan, pelaku mengaku kecewa dengan pemerintahan saat ini yang menurut pelaku tidak sesuai janji saat kampanye dulu.

Pelaku kemudian menulis status tersebut pada 12 dan 13 Mei 2018, di rumahnya.

Karena menimbulkan keresahan di masyarakat, personel Cyber Crime Polda Sumut melaporkan akun pelaku untuk dilakukan penyidikan.

Polisi lalu memeriksa saksi-saksi yang salah satunya anak pelaku dan menyita barang bukti ponsel pelaku.

"Kita sedang diserang kelompok teroris, kok di media sosial malah bertebaran postingan-postingan berita bohong yang mengundang ujaran kebencian, yang para pelakunya mengenyam bangku sekolah," ucap Tatan. 

Tatan menghimbau masyarakat belajar dari kasus pelaku. Jangan sembarangan menyebarkan kabar dan berita yang belum pasti benar atau tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Baca: Dulu Model Seksi Kini Mantap Kenakan Niqab, Ini 5 Fakta Inara Rusli Istri Virgoun, No 5 Tak Disangka

Dia mengatakan, setiap postingan di media sosial memiliki pertanggungjawaban hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008.

"Ayolah berlomba-lomba membuat suasana damai, apalagi di media sosial. Jadi, masyarakat yang bijak dan cakaplah, malu untuk menjadi pelaku penyebar kabar bohong. Apalagi, isinya malah menambah kisruh suasana," tegas dia.

4. Dicopot dari Kepala Arsip

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved