Berita Palembang
Lagi! Satu Pelaku Pembobol Toko Multicom Susul Rekannya Masuk Bui, Dua Masih DPO
Dari hasil pengembangan unit Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang, setelah mengamankan salah satu tersangka
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dari hasil pengembangan unit Pidum (Pidana Umum) Polresta Palembang, setelah mengamankan salah satu tersangka Mulyadi Lubis alias Abang (55), Unit Pidum kembali meringkus rekanya yakni Ruben Marpaung (29), warga Komring Kelurahan Lebong Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Ruben diringkus petugas Pidum, Kamis kemarin (10/5/2018), pukul 04.00 WIB saat berada kediamannya.
Melihat petugas yang mengenakan baju preman, membuat Ruben gugup dan lari ke belakang rumahnya. Namun, karena merasa bersalah dan ikut serta melakukan aksi pembobolan Toko Multicom Store yang terletak di Jalan Mayor Salim Batubara Kecamatan
IT I Palembang, membuat Ruben mengangkat kedua tangannya ketika petugas mengejarnya.
Kini ia pun langsung digiring petugas ke Polresta Palembang.
Baca: Ikut Serta Bobol Toko HP, Abang Diringkus Teriak Ampun Pak, Saya Menyerah
"Benar tersangka yakni Ruben kita ringkus dari hasil pengembangan tersangka Abang. Setelah keberadaannya kita ketahui, anggota pun tak mau buang waktu dan langsung menyerap Ruben," Ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Pidum Iptu Tohirin, Jumat (11/5/2018).
Yon mengatakan, selain mengamankan tersangka Ruben, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 15 unit Tab Merk Advan, 2 unit HP Merk Oppo, 1 buah HP Merk Andromax, 1 buah Tas Merk Panin Bank dan 2 buah tas.
"Masih ada 2 tersangka lagi yang berstatus DPO, identitas sudah kita kantongi dan akan terus kita kejar. Kita pun tak segan-segan melakukan tindakan tegas, jika pelaku melawan petugas saat ditangkap," tegas Yon.
Baca: Bobol Konter HP Jand Phone, Jabrik Ditembak. Tiga Penadah Diringkus, Salah Satunya PNS
Atas ulahnya, Ruben pun akan dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.
Sedangkan, Ruben ketika ditemui di ruang piket Reskrim Polresta Palembang, mengakui bahwa dirinya ikut dalam aksi pembobolan Toko HP ini.
"Saya terpaksa pak nekat ikut aksi ini. Lantaran tak ada pekerjaan," ungkap Ruben menyesali.
Baca: Pencari Barang Bekas Bobol Rumah Warga di Desa Babatan Saudagar Ogan Ilir
Dari hasil kejahatan tersebut, lanjutnya, Ia mendapatkan uang Rp 1.250 juta dan beberapa Handphone,
"Uangnya sudah habis pak, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan Handphone ada yang sudah saya jual dan sisanya disita jadi barang bukti, ketika saya diamankan petugas," akunya.
Diberitakan sebelumnya, Abang (55) Warga Jalan Mayor Salim Batubara Lorong Sawah Besar Kecamatan IT I Palembang ini diciduk petugas Pidum Polresta Palembang Pimpinan Kanit Pidum Iptu Tohirin saat berada dikediamannya.
Tersangka Abang pun hanya bisa mengangkat keduanya tangan sambil mengatakan, "Ampun pak, Saya menyerah,". Kemudian dengan tangan dibrogol, Abang pun langsung digiring petugas Pidum ke Polresta Palembang pada Rabu (8/5/2018).