Berita Muratara
Nyambi Jadi Penjual Narkoba, Seorang Sopir di Muratara ini Ditangkap Polisi
Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas menangkap HO (41) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MURATARA - Anggota Satres Narkoba Polres Musirawas menangkap HO (41) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap Rabu (2/5/2018) pukul 14.00 WIB di rumahnya, karena diduga menjadi penjual atau pengedar narkoba.
Dalam penggerebekan di rumah tersangka, anggota menemukan barang bukti penyalah gunaan narkoba. Antara lain, satu kotak plastik bekas permen yang didalamnya terdapat sembilan plastik klip berisi pil warna coklat diduga narkotika dengan berat bruto 3,35 gram.
Baca: Dihantam Hujan Deras, Jembatan Sari Bungamas Putus, Puluhan KK Warga SP6 Lahat Teresolir
Kemudian 12 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,84 gram dan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 1,15 gram.
Selanjutnya satu buah timbangan digital, delapan bal plastik klip kosong, tiga korek api gas dan satu kotak plastik berisikan satu buah bong, lima pirek kaca, enam, pipet plastik dan tiga plastik skop. Satu unit HP dan dua lembar kertas bukti transfer.
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi, Kamis (3/5/2018) mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada di Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabulaten Muratara ada seorang pengedar narkoba.
Baca: Jembatan Musi II Bakal Ditutup Selama 10 Hari, Lalu Lintas Akan Dialihkan ke Jalur Ini
kemudian, anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Saat penggeledahan, dari dalam rumah tersangka tepatnya di lantai kamar ditemukan barang bukti. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Musirawas untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Iptu Suryadi.