Sumsel Masih Rawan Pelanggaran Hak Karyawan
konflik antara pekerja dan perusahaan kerap kali menjadi satu permasalahan yang panjang mengakibatkan gesekan antar kedua belah pihak
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Rangga Erfizal
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- konflik antara pekerja dan perusahaan kerap kali menjadi satu permasalahan yang panjang mengakibatkan gesekan antar kedua belah pihak. Berbagai aduan kerap diterima oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (24/4).
Saat ditemui di ruangannya Drs H Koimudin, SH, MM, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerstrans) Provinsi Sumatera Selatan, melalui Kepala bidang (Kabid) Ubin saker dan jamsos, Eky Zaskia didamping Sri Budi Wahyuningsih Kasi pengawasan norma jamsos, anak dan perempuan, menuturkan, selama ini Dinas Ketenagakerjaan banyak mendapat aduan dari para pekerja yang merasa dirinya tidak mendapatkan hak-haknya dari perusahaan.
Hal tersebut kerap kali terbawa sampai proses peradilan. Dari data yang dimiliki Disnakerstrans pada 2017 terdapat 114 aduan kasus normatif dari seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.
"Kasus normatif tersebut yakni permasalahan upah yang dibawah standart minimum, tidak diberikan cuti, Alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai dan Jaminan kesehatan (BPJS)," ujar Sri Budi Wahyuningsih.
Perusahaan yang memperkerjakan karyawannya wajib memberikan semua fasilitas tersebut sesuai Undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur hak-hak para pekerja. Dari aduan yang diterima, masih banyak perusahaan yang nakal, sehingga di Sumsel masih ada ditemukan pelanggaran mengenai upah minimum yang tidak sesuai ketentuan.
"Berbagai aduan paling banyak mengenai upah minimum yang dibawa standart dan upah lembur yang tidak dibayar. Bahkan rata-rata permasalahan didominasi oleh masalah upah sebesar 75 persen dan 25 persen masalah lainnya, dari tuntutan para pekerja tersebut rata-rata membawa kasus tersebut kepengadilan Negeri," ujarnya.
Adapun kasus lainnya, Disnakerstrans kerap menerima aduan mengenai Pemutusan Hak Kerja (PHK) oleh perusahaan. Bahkan untuk PHK sendiri mencapai 315 kasus lintas kabupaten/kota Sumatera Selatan.
"Biasanya kami menerima aduan para pekerja yang di PHK dan tidak mendapatkan pesangon di beberapa kabupaten/kota di Sumsel. Sehingga kasus tersebut kerap kali dibawa ke pengadilan Hubungan Industrial," ujarnya Eky Zaskia.
Dari banyaknya kasus tersebut Dinaskertrasn berupaya dapat menjadi jembatan antara perusahaan dan pekerja guna terpenuhinya hak-hak karyawan. (mg2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-karyawan-setia_20160101_075621.jpg)