Majelis Hakim Anggap Setya Novanto Terbukti Salahgunakan Kewenangan

Majelis hakim menilai unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan

Editor: Sudarwan
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Terdakwa Setya Novanto menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Terdakwa Setya Novanto dianggap terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu disampaikan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Majelis hakim menilai unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi menurut hukum," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Baca: Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Live Streaming Sidang Vonis Setya Novanto. Ada Fakta Baru Terungkap!

Menurut hakim, Novanto terbukti terlibat sejak awal pembahasan proyek e-KTP.

Keterlibatan itu dalam mengkoordinasikan anggaran, serta melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha.

Beberapa pertemuan dilakukan di Hotel Gran Melia, rumah pribadi di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di ruang kerja Novanto di Lantai 12 Gedung DPR, Senayan.

"Tindakan ini bertentangan dengan tugas dan kewenangan selaku anggota DPR dan ketua fraksi Golkar," kata Franky.

Baca: Waduh, Ini 5 Fakta Terbaru Sandiwara Setya Novanto di RS, Minta Perban Hingga Tercyduk Berdiri

Menurut hakim, Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar memiliki pengaruh lebih dibanding anggota DPR lainnya.

Novanto berwenang untuk mengkoordinasikan anggota Fraksi Golkar di setiap komisi dan alat kelengkapan Dewan.

Sebagai bukti, menurut hakim, Novanto berhasil meloloskan anggaran e-KTP sebesar Rp 2 triliun pada 2011.

Padahal, dalam tahun sebelumnya, permintaan anggaran tidak disetujui DPR.

Hingga berita ini diturunkan, pembacaan putusan masih dibacakan hakim secara bergantian. (Penulis : Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim: Setya Novanto Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved