Kasus Guru di Purwokerto Tampar Murid Dalam Kelas, Seperti ini Kondisinya Sekarang

Video kekerasan guru terhadap murid didiknya ini direkam oleh salah satu siswa yang juga berada di dalam kelas tersebut.

SRIPOKU.COM, PURWOKERTO -- Mungkin masih hangat di ingatan anda jika baru-baru ini kembali muncul kasus penamparan siswa saat jam pelajaran di skeolah sedang berlangsung.

Dilansir dari Tribun Style, dalam video tersebut, seorang guru terlihat memukul salah seorang muridnya saat jam pelajaran tengah berlangsung.

Awalnya sang guru mengelus-elus pipi murid laki-laki tersebut yang berdiri di depannya.

Namun kemudian guru laki-laki ini langsung memukul sang murid dengan satu tangan.

Alhasil murid tersebut terdorong ke belakang.

Video kekerasan guru terhadap murid didiknya ini direkam oleh salah satu siswa yang juga berada di dalam kelas tersebut.

Dengan cepat peristiwa ini menjadi viral di media sosial sejak Kamis (19/4/2018).

.
(NET)

===

Tak hanya satu, guru tidak tetap yang diketahui mengajar di SMK Kesatrian, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah ini rupanya melakukan pemukulan kepada 9 orang siswanya yang lain.

Dari hasil visum yang dilakukan tim medis, beberapa korban mengalami rasa nyeri di bagian rahang, telinga yang berdengung, memar, lecet, hingga mengeluh pusing berkelanjutan.

Lantaran tindakannya tersebut, akhirnya guru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak, Jumat (20/4/2018).

Kapolres Banyumas, Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, sedikitnya ada sembilan siswa yang menjadi korban kekerasan yang dilakkan oleh tersangka.

“Dua korban (paling parah) sudah dibawa ke rumah sakit, sekarang rawat jalan,” kata Bambang kepada Kompas.com.

.
(NET)

===

Dalam keterangannya, Bambang menyebut, alasan tersangka melakukan tindakan penamparan lantaran para korban terlambat masuk ke ruang kelas saat jam belajar-mengajar berlangsung.

Tersangka berdalih, tindakan yang diambil akan memberikan efek jera kepada korban, sekaligus sebagai peringatan bagi siswa yang lain.

“Jadi tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi penamparan itu.”

“Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri (aksi penamparan),” jelasnya.

Hingga gelar perkara dilakukan, polisi telah memeriksa 13 saksi, termasuk di antaranya para korban dan tersangka.

Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan satu telepon pintar milik siswa yang diduga sebagai alat perekam video dari kejadian itu.

Untuk sementara, Bambang akan terjerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan dan analisa terkait adanya pasal berlapis yang dilanggar,” jelasnya.

Sebelumnya, para murid mengaku telah memaafkan sang guru.

Bahkan sang guru mengaku tidak berkeberatan jika harus dibalas oleh para muridnya.

Meski demikian, pemberian maaf dari para murid yang ia aniaya tidak berarti menggugurkan pelanggaran yang sudah ia lakukan.

.
(NET)

===

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul :

Guru Tega Tampar Murid di Purwokerto saat Jam Pelajaran Jadi Sorotan, Begini Sekarang Kondisinya!

===

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved