Bawa Senpi di Warung Tuak, Pria di Musirawas ini Ditangkap Polisi
Saat anggota Polsek Tugumulyo Polres Musirawas menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di Warung Tuak Desa L Sidoarjo
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Saat anggota Polsek Tugumulyo Polres Musirawas menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di Warung Tuak Desa L Sidoarjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, ada seorang pria berusaha menghindar dari pemeriksaan petugas.
Pria yang belakangan diketahui berinisial TH, salah seorang warga setempat menghindar dengan cara menghampiri sepeda motornya dan akan kabur dari tempat tersebut.
Baca: Ditemani Panglima TNI, Jenderal Tito Karnavian Pulang Kampung ke Palembang
Melihat itu, anggota kemudian dengan sigap langsung menangkapnya dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota, ditemukan satu pucuk senjata api jenis revolver berikut lima butir peluru colt 38 di dalam tas kecil milik pelaku," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya, Kamis (19/4/2018).
Baca: Gegara Harta Warisan, Satu Keluarga di SP Padang OKI Dibacok Keponakan
Dikatakan, tersangka pelaku yang kedapatan membawa senjata api rakitan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tugumulyo.
Baca: Sepanjang Karir Melatihnya, Rahmad Darmawan Pernah Dua Kali Kecewa
Senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka berikut amunisinya juga turut diamankan sebagai barang bukti. "Pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat Tahun 1951," katanya. (*)