Grab dan Go-Jek Ditunggu Pemerintah Daftar Jadi Perusahaan Transportasi Pekan Ini

Pembicaraan terkait syarat-syarat yang masih dirasa keberatan oleh aplikator akan dibicarakan setelah pendafatran.

Editor: Sudarwan
Ilustrasi transportasi online 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Aplikator jasa angkutan online Go-Jek dan Grab diberi waktu pekan ini oleh pemerintah untuk mendaftar sebagai perusahaan transportasi.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/4/2018).

Dijelaskan Budi Karya Sumadi hal tersebut sesuai dengan hasil mediasi beberapa waktu lalu antara pemerintah, aplikator, dan para mitra (pengemudi online) di Kantor Staf Presiden.

Baca: Bukan Wanita Sembarangan, Ini 5 Foto Cantiknya Franka Franklin Istri Bos Gojek Nadiem Makarim

Budi Karya Sumadi menyampaikan, pembicaraan terkait syarat-syarat yang masih dirasa keberatan oleh aplikator akan dibicarakan setelah pendafatran.

"Pokoknya daftarkan dulu, baru kita bahas syarat abcd yang mana yang baik dan yang masih keberatan," jelas Budi Karya Sumadi.

Pasalnya, pemerintah tidak memiliki permintaan lain dari aplikator selain mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi.

Baca: Hasil Rapat Tiga Menteri, Go-Jek dan Grab Bakal Naikkan Tarif. Ini Biaya Perkilometernya.

Dengan begitu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memiliki kendali penuh terhadap para aplikator.

Termasuk di dalamnya terkait keselataman dan keamanan.

Budi juga mengklaim, pihak aplikator baik Go-Jek dan Grab menyambut baik usulan dari pemerintah.

Meski aplikator belum menyatakan setuju atau menolak hal tersebut, yang pasti pihaknya akan menunggu pendaftarannya dalam pekan ini.

"Kami tidak memiliki permintaan lain, karena memang regulasinya harus dimulai dari menjadi perusahaan transportasi dulu," tegas Budi.

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah tunggu pendaftaran Go-Jek dan Grab jadi perusahaan transportasi pekan ini

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved