Tim Undercover Satres Narkoba Polres OKU Selatan Tangkap Pemilik Satu Paket Shabu
Zainal Arifin (38) warga Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Tarso
Laporan wartawan sriwijaya post, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA--Tersangka pengedar sekaligus pemakai Zainal Arifin (38) warga Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan setelah tertangkap tangan membawa satu paket Narkoba jenis shabu dalam kotak rokok.
Penangkapan tersangka oleh tim Opsnal undercover Res Narkoba yang pura-pura menjadi pemesan dan bertemu di Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang, Sabtu (7/4/2018) sekitar Pukul 20.00 WIB malam.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Ferri Harahap, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Zulkifli, SH, MHum membenarkan penangkapan satu orang tersangka yang tertangkap tangan yang menunggu pemesan yang tak lain anggota Tim Undercover Satres Narkoba.
"Tersangka diamankan di Desa Simpang Agung dengan barang bukti 1 paket Narkoba Jenis Shabu seberat 0.05 gram,"terang Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan, Senin (8/4/2018).
Dikatakannya satu paket Narkoba disimpan di dalam kotak rokok dalam kantong celana milik tersangka, selain itu juga diamankan sejumlah barang bukti alat pemakai, satu buah pirek kecil berisi shabu sisa pakai, 1 buah jarum suntik, satu buah skop mini, pipet plastik dan satu buah HP serta satu unit sepeda motor jenis vega warna hitam milik tersangka.
"Tersangka telah kita amankan di polres guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"jelas Zulkifli.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tsk-shabu-oku-selatan_20180409_190650.jpg)