Cara Menyembelih Ikan yang Benar dan Sesuai dengan Syariat Islam, Jangan Sampai Menyiksa
Kehidupan sebagai seorang ibu rumah tangga membuat seorang wanita tak pernah jauh dari kata memasak dan dapur.
Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM -- Kehidupan sebagai seorang ibu rumah tangga membuat seorang wanita tak pernah jauh dari kata memasak dan dapur.
Sajian tepat untuk keluarga pun semua disiapkan dari dapur, salah satunya adalah ikan.
Tidak jarang ikan yang dibeli di pasar atau yang mungkin didapat dari hasil memancing seringkali dibawa pulang dalam keadaan hidup.
Sesampainya dirumah, ikan ini pun akan diolah agar bisa dimasak.
Namun sudah benarkah cara yang dipakai untuk mematikan ikan dan apakah sudah sesuai dengan sunnah yang diajarkan Nabi, karena mematikan ikan tidak bisa sembarangan.
Salah satunya adalah kebiasaan mematikan ikan lele dengan cara memukul kepala ikan dengan berulang kali sampai mati.
Pada dasarnya, adab yang disyariatkan dalam Islam adalah mematikan ikan ini dengan cara yang paling tepat dan tidak menyiksa.
Dalam salah satu hadis disebutkan :
“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat bagi kepada makhluk apapun. Karena itu, jika kalian ingin membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika ingin menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kallian mengasah pisau kalian, agar sembelihannya cepat mati.” (HR. Ahmad, Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan Al-Albani)

===
Dilansir dari Wajibbaca.com, sebuah pertanyaan pun pernah diajukan kepada Ustad Ammi Nur Baits dari Dewan Pembina Konsultasisyariah.com terkait cara mematikan ikan dengan benar/
Pertanyaan yang diajukan tersebut berbunyi :
“Ustadz, saya mewakili teman-teman di salah satu komunitas ibu-ibu, ingin bertanya tentang cara mematikan ikan.”
“Yang ingin kami tanyakan adalah bolehkah mematikan ikan dengan cara memukul kepalanya, atau mematahkan lehernya seperti pada ikan lele, dll?”
“Dan bila ada fatwa ulama tentang hal ini , kami juga minta dilampirkan. Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan jazakumullahu khairan.” -Kamelia-
===
Ustad Ammi Nur Baits pun menjawab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Pertama, bangkai ikan statusnya halal.
Sebagaimana yang ditegaskan dalam hadis, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ، وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua gumpalan darah. Untuk bangkai: Ikan dan belalang. Untuk gumpalan darah: liver (hati), dan limpa.” (HR. Ahmad, Ibn Majah, dan dishahihkan al-Albani)
Oleh karena itu, ikan yang mati dengan cara apapun, tetap halal untuk dikonsumsi, sehingga tidak harus disembelih.
Kedua, Jika kita mendapatkan ikan yang masih hidup dan harus segera dimasak, maka adab yang disyariatkan adalah mematikan ikan ini dengan cara yang paling cepat merenggut nyawanya sehingga tidak sampai menyiksanya.

===
Adab yang indah ini telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui sabdanya:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا القِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
“Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat bagi kepada makhluk apapun. Karena itu, jika kalian ingin membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika ingin menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kallian mengasah pisau kalian, agar sembelihannya cepat mati.” (HR. Ahmad, Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan Al-Albani).
Jadi mematikan ikan yang benar adalah dengan menghilangkan nyawanya dengan cepat karena disyariatkan hal ini tidak akan menyiksa ikan tersebut.
Apa sudah benar cara ibu selama ini ?
Jika belum benar dan masih salah mulai dari sekarang coba ikuti Sunnah Nabi mematikan ikan ini, semoga bermanfaat.
===
VIDEO :
===