Putusan Gugatan Cerai Ahok Hari ini Terbuka untuk Umum, Kenapa Veronica Tan tak Wajib Hadir?
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan kasus gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan kasus gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan, hari ini, Rabu (4/4/2018).
Sidang lanjutan tersebut diagendakan untuk pembacaan putusan dari majelis hakim.
Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara PN Jakut, Jootje Sampaleng, kepada Warta Kota, Selasa (3/4/2018).
"Iya betul, pembacaan putusan dari majelis hakim.
Itu sidangnya kan terbuka untuk umum jadi saksikan saja besok.
Jadwalnya jam 9 seperti biasa, tergantung kehadiran para pihak saja," terang Jootje Sampaleng.
Menurutnya, pihak tergugat yakni Veronica Tan tidak diwajibkan datang dalam agenda pembacaan putusan tersebut.
"Nggak wajib.
Yang penting penggugat datang," imbuhnya.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, berharap majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang dilayangkan pihaknya termasuk dalam hal hak asuh anak.
"Kita berharap gugatan dikabulkan semuanya," kata Josefina Agatha Syukur kepada Warta Kota melalui aplikasi pesan singkat.
Berita ini sudah dimuat di wartakotalive.com dengan judul: Besok Majelis Hakim Akan Bacakan Putusan Cerai Ahok-Vero
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ahok_20180322_081009.jpg)