Atasi Keterbatasan Lahan, Begini Skema yang Akan Dilakukan Pemprov Sumsel
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah guna mempercepat Tata Laksana Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Reigan Riangga
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah guna mempercepat Tata Laksana Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial.
Diantaranya melakukan identifikasi lokasi usulan sebagai prioritas reforma agraria dan perhutanan sosial serta menyiapkan data dan skema pelaksanaan tanah objek reforma agraria dan perhutanan sosial di lapangan.
Sekda Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar mengatakan, hal tersebut seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan akan sandang, papan, pangan serta sumber-sumber penghidupan baru usaha untuk pertanian, perkebunan dan pemukiman semakin meningkat, sementara lahan yang tersedia tidaklah bertambah.
"Untuk pemenuhan kebutuhan lahan yang terus meningkat ini tidak bisa dielakkan lagi mengarah pada penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan, baik secara prosedural maupun nonprosedural," jelasnya saat membuka secara resmi sosialisasi Tata Laksana Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial Provinsi Sumsel, di Auditorium Bina Praja, Senin (26/3/2018).
Nasrun menambahkan, Pemprov pun memandang strategi yang efektif dalam pengelolaan lingkungan hidup yang notabenya terdapat sumber daya alam adalah lewat mengembangkan kemitraan pengelolaan lanskap atau dikenal dengan kemitraan public, private, people dan partnership (P4).
Lebih lanjut, Gubernur Sumsel pun sudah mengambil langkah dalam rangka percepatan program Tora dan perhutanan sosial dengan menerbitkan sejumlah keputusan.
Baca: Tabrakan Tug Boat di Sungai Lalan Akibatkan Personel TNI Tewas, Empat Saksi Diperiksa Polres Muba
Salah satunya Keputusan Gubernur Sumsel Nomot 154/KPTS/Dishut/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang pembentukan kelompok kerja percepatan perhutanan sosial provinsi Sumsel.
Selain itu, juga diterbitkan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 770/KPTS/Dishut/2017 tanggal 8 Desember 2017 tentang pembentukan tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka kawasan provinsi Sumsel (tim invert PPTKH).
Baca: Ingat Perawat yang Dituduh Lecehkan Pasien Lalu Viral? Kini Istrinya Ungkap Fakta Memilukan di Rumah
Namun, Nasrun mengungkapkan jika dalam pelaksanaan percepatan program perhutanan, kelompok kelompok kerja perhutanan sosial diakuinya mengalami berbagai hambatan. Di antaranya yakni keterbatasan anggaran, kondisi areal di lapangan, penguasaan lahan, status identitas dan kondisi anggota kelompok serta berubah-ubahnya kebijakan kewenangan
"kami mengharapkan sosialisasi yang diberikan dapat membantu proses percepatan pelaksanaan reforma agraria dan perhutanan sosial ini," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sekda-sumsel_20180326_203741.jpg)