Pemilihan Walikota Pagaralam

Panwaslu Pagaralam: Paslon Jangan Akal-akalan Bagikan Souvenir Kampanye

Sepertinya pihak Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Pagaralam tidak main-main dalam penegakan aturan

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN
Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Merian 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Pagaralam tidak main-main dalam penegakan aturan dan pengawasan terhadap proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam (Pilwako).

Bahkan pihak Panwaslu Pagaralam meminta Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) untuk aktif melalukan pengawasan kampanye setiap Pasangan Calon (Paslon).

Tidak hanya itu, Panwaslu juga akan mengawasi semua sovenir yang dibagikan setiap paslon saat melakukan kampanye dialogis.

Pasalnya berdasarkan PKPU No 4 tahun 2017, sovenir yang dibagikan paslon saat kempanye harganya tidak boleh diatas Rp25 ribu.

Baca: Gempa Bumi di Bengkulu Selatan Terasa Hingga Puncak Gunung Dempo, Warga Diminta Waspada

Komisioner Panwaslu Kota Pagaralam, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Merian menegaskan, pihaknya meminta setiap paslon dan tim sukses (Timses) untuk tidak berbuat curang dalam membagikan sovenir kampanye.

Baca: Fakta, Pria Bawa Uang Rp 4,5 Miliar ke BCA. Nyaris Pingsan Saat Kardus Dibuka Ternyata Uang Mainan

"Kita minta setiap paslon dan timses untuk tidak main akal-akalan terkait sovenir yang akan dibagikan saat kampanye dioaligis.

Pasalnya harga satuan sovenir sudah diatur dalam PKPU No4 tahun 2017 tidak boleh lebih dari Rp25 ribu," ujarnya kepada sripoku.com, Kamis (22/3/2018).

Ditegaskan Merian, jika terdapat adanya indikasi harga sovenir yang dibagikan diatas Rp25 ribu, maka Panwaslu akan meminta timses menunjukan bukti faktur atau nota pembelian sovenir yang dibagikan tersebut.

"Kita akan mengecek langsung sovenir yang dibagikan ketempat pembelian.

Jika harganya melebihi maka bisa dikategorikan pelanggaran," tegasnya.

Baca: Lagi, Jadwal Sriwijaya FC Vs Borneo Berubah. Manajemen Dibuat Kelabakan, Pemain Kocar-kacir

Untuk itu diharapkan setiap paslon dapat memperhatikan aturan-aturan yang ada di PKPU.

Hal ini agar tidak terjadi pelanggaran yang bisa saja berakibat fatal untuk paslon itu sendiri

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved