Waduh! Sakit Hati Diputus Cinta, Ternyata Ini Penyebab Video Mesum PNS di Lampung Tersebar Luas
EDI diduga menyebarkan dua video hubungan intim mereka di dunia maya. Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi
SRIPOKU.COM - Kasus penyebaran video mesum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/3/2018).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, jaksa penutut umum menghadirkan saksi korban, AT (29).
Dalam kasus ini, mantan kekasih AT, yang berinisial EDI duduk di kursi pesakitan.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung, Alfriady Effendi mendakwa EDI dengan Pasal 45 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
EDI diduga menyebarkan dua video hubungan intim mereka di dunia maya.
Baca: Dibilang Mirip Krisdayanti, Foto Bripda Ismi Aisyah Kenakan Hijab dan Daster Juga Bikin Greget!
Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.
Seusai persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa dalam keterangannya menyatakan bahwa ia yakin terdakwa EDI adalah orang yang telah menyebarkan video mesum tersebut.
"Saksi yakin karena yang merekam saat mereka melakukan hubungan intim tersebut adalah terdakwa EDI," ujarnya.
Menurut Jaksa, saksi korban AT juga mengaku sudah sering meminta terdakwa EDI mengakhiri hubungan mereka.
Baca: Ingat Ikal & Aling Laskar Pelangi? 10 Tahun Berlalu, Begini Penampilannya Sekarang, Bikin Pangling!
Saksi mengaku merasa capek dan tertekan karena terdakwa tidak pernah memberikan kepastian.
"Bahkan apabila saksi ini minta putus maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video yang telah direkam terdakwa. Selain itu terdakwa sempat mengancam akan menceritakan masa lalu AT," jelasnya.
Sementara kuasa hukum EDI, Debi Oktarian menegaskan jika kliennya bukan lah orang yang menyebarkan video mesum tersebut.
Menurut Debi, penyebar video asusila itu adalah teman EDI berinisial Ir (DPO).
Ia mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi meski EDI mengaku keberatan atas dakwaan jaksa.
Baca: Skor 5-0 Jadi Kado Laga Kandang ke-50 Juergen Klopp di Liga Inggris
"Kami akan ajukan saksi yang meringankan saja," ujarnya seusai persidangan.
Debi menjelaskan, kasus ini bermula ketika Ir meminjam laptop milik kliennya untuk memindahkan file ke komputer kantor di tempat kerja EDI.

Baca: Lelaki Ini Jadi Perhatian Dunia, Gara -gara Pakai Highheels Saat Bekerja
"Namun ternyata diam-diam Ir mengambil file video yang ada di memori milik EDI. Setelah disimpan, file itu disebarkan oleh Ir melalui akun Instagram dan di-upload ke situs porno," jelas Debi.
Debi mengungkapkan, hubungan kliennya memang pernah diputuskan sepihak tanpa alasan jelas oleh korban.
Padahal keduanya sudah menjalin asmara dari 2013-2015.
Selama itu pula, EDI kerap meminta AT melakukan hubungan badan.
Baca: Setiap Venue Asian Games 2018 Dijaga Petugas PLN 24 Jam
Bahkan, lanjut Debi, video mesum yang beredar di dunia maya, diambil menggunakan kamera ponsel atas persetujuan korban.
Saat itu tak ada permasalahan serius antara kliennya dan korban.
Debi menjelaskan, EDI bahkan hendak mengajak menikah.
"Awalnya AT diajak nikah ditelepon besok mau dijemput, ternyata ditelepon lagi tidak jadi," jelasnya.
Ketahuan Teman Kantor
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung Alfriady Effendi menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pada 13 September 2016, teman satu kantor AT memberitahu korban ada dua video mesum yang pemerannya mirip dengan AT.
Baca: Sering Down, Smartfren Tambah BTS Untuk Mendukung Streaming SFC TV
Video pertama berdurasi 3 menit 24 detik dan video kedua berdurasi sekitar 50 detik.
Kemudian saksi memperlihatkan video tersebut untuk memastikan bahwa orang di dalam video tersebut adalah saksi AT.
"Setelah melihat video tersebut, saksi mengaku bahwa perempuan di video tersebut adalah dirinya. Sedangkan laki-laki di video tersebut adalah EDI," ujarnya jaksa.
Menurut jaksa, adegan dalam video tersebut dilakukan saksi dan terdakwa di Wisma Candra Tanjungkarang, pada 29 November 2014 sekitar pukul 21.00 WIB.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul: Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda Ini Sebarkan Video Hubungan Intim dengan Mantan Pacar