Belum Bayar SPP Setahun, Pelajar Ini Nekat Curi Motor di Parkiran Sekolahnya
Mengaku nekat melakukan aksi curanmor di parkiran sekolahnya sendiri, lantaran belum membayar uang SPP sekolahnya 1 tahun.
Laporan wartawan sriwijaya post, Andika Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mengaku nekat melakukan aksi curanmor di parkiran sekolahnya sendiri, lantaran belum membayar uang SPP sekolahnya 1 tahun.
Namun apes yang dialami ZK (19), seorang pelajar disalah satu sekolah menengah atas ini (SMA), Palembang ini. Karena ulahnya ia pun harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Plaju, (9/3).
ZK ditangkap petugas buser polsek Plaju usai melakukan aksinya curanmor, saat tengah nongkrong di kawasan Benteng Kuto besak (BKB), tak pelak melihat petugas pun ZK pun hanya bisa mengaku bersalah telah
melakukan aksi curanmor.
Informasi yang dihimpun, aksi tersebut dilakukan ZK seorang diri, saat jam istirahat sekolah ZK Memanfaatkan waktu itu. Lalu ia pun pergi ke area parkiran sekolahnya, dengan mengunakan kunci T, ia pun merusak
kunci stang motor pelajar lain yang sedang terparkir.
Setelah berhasil, ZK pun langsung menelepon pacarnya, F , untuk mengambil motor hasil curiannya, yang saat itu sudah diparkirkan ZK dihalaman sekolah. Setelah itu F pun membawa pulang motor tersebut. "
Baru satu kali pak saya melakukan aksi ini. Ini saja saya lakukan karena saya belum bayar uang SPP selama 1 tahun, dan tak diberi orang tua," ungkapnya sambil mengatakan perbulan Rp 310 ribu.
Lalu, ZK mengaku, kunci T tersebut dipinjamnya dari temannya berinisial Hen, warga Plaju.
" motor itu memang sudah saya incar pak, pertama saya patah kunci T. Lalu yang kedua ini berhasil, tetapi saya
tertangkap. Setelah berhasil kemarin, motor saya jual rp 3 juta di dusun Saba, dan uang untuk beli buku sekolah serta cicil SPP yang nunggak," katanya.
Ditanya soal, pacarnya F mengetahui atau tidak motor tersebut adalah motor curian, ZK, Menuturkan pacar memang tidak mengetahui kalau motor itu adalah motor curian," dia hanya saya telepon dan saya suruh bawa
motor itu pak, yang jualnya juga saya pak waktu itu," ungkapnya menyesal.
Sementara, Kapolsek Plaju, AKP Rizka Aprianti, didampingi Kanit Reskrim Ipda Juprius, mengatakan, ZK ditangkap berawal adanya laporan dari korban, lalu dilakukan penyelidikan dan pendalaman, " Nah setelah pelaku diketahui dan mengurus ke ZK, kita pun langsung mengikuti gerak geriknya, dan berhasil menangkap pelaku," ungkap Rizka, Senin (12/3).
Selain mengatakan, pelaku petugasnya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit motor honda Beat bernopol BG 2822 AAQ, dua mata kunci T, I buah Helm dan uang Rp 850 ribu, hasil penjualan motor curiannya.
" Atas ulahnya ZK diancam pasal 363 KHUP, dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedang F masih diperiksa, namun statusnya masih Saski," tutupnya. (diw)
