Polres Musirawas Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Surulangun Rawas Ulu

"Setelah dilakukan transaksi, anggota yang menyamar langsung menangkap tersangka pengedar sabu-sabu berikut barang buktinya,"

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/AHMAD FAROZI
Tersangka Alamsyah (diapit petugas) ditangkap dengan barang bukti 45,65 gram sabu. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Alamsyah (35), warga Surulangun Kecamatan Rawasulu Kabupaten Muratara ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Musirawas.

Tersangka ditangkap di jalan poros Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawasulu, Kamis (1/3/2018).

Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip ukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto masing-masing 23,11 gram dan 22,54 gram, atau total 45,65 gram.

Turut diamankan satu kantong plastik warna hitam dan satu buah ponsel. Tersangka ditangkap Res Narkoba Polres Musirawas berkat informasi dari masyarakat.

Informasi menyebutkan tersangka sering menjual narkoba di wilayah Kecamatan Rawasulu.

Anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

Setelah dipastikan kebenarannya, anggota Satres Narkoba Polres Musirawas dipimpin Kanit I Ipda LAE Tambunan langsung melakukan pemancingan untuk transaksi narkoba dengan cara menyamar.

Selanjutnya tersangka datang ke lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi.

"Setelah dilakukan transaksi, anggota yang menyamar langsung menangkap tersangka. Begitu tahu akan ditangkap, tersangka berusaha kabur. Namun berhasil diamankan oleh anggota. Selanjutnya digeledah dan ditemukan barang bukti narkotika dalam kantong plastik warna hitam dari tangan tersangka. Lalu tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Musirawas untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (1/3/2018).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved