Terancam Hukuman 4 Hingga 12 Tahun Penjara, Begini Kondisi Terbaru Fachri Albar, No 2 Miris!

Dirinya ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Selatan karena kedapatan mengkonsumsi narkoba di rumahnya.

Penulis: Tresia Silviana | Editor: Tresia Silviana
Kompas.com
Artis peran Fachri Albar (berbaju oranye) di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG) (Kompas.com) 

Baca: Kencingi Tombol Lift, Bocah Ini Langsung Dapat Karmanya, Lihat yang Terjadi Selanjutnya

4. Polisi lanjutkan proses hukum

Melansir Kompas.com, bahwa aparat kepolisian tetap akan melanjutkan proses hukum yang menjerat putra sang rocker legendaris tersebut.

"Proses hukum tetap berjalan, jadi tidak ada yang kita lakukan penyimpangan," Kasat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap dikediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada Kamis (14/2/2018) pukul 7 pagi.

Baca: Unggah Foto Tanpa Busana, Netizen Temukan Hal Aneh Dibagian Tubuh Kendall Jenner Ini, Ternyata

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.

Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved