Terancam Hukuman 4 Hingga 12 Tahun Penjara, Begini Kondisi Terbaru Fachri Albar, No 2 Miris!
Dirinya ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Selatan karena kedapatan mengkonsumsi narkoba di rumahnya.
Penulis: Tresia Silviana | Editor: Tresia Silviana
Baca: Kencingi Tombol Lift, Bocah Ini Langsung Dapat Karmanya, Lihat yang Terjadi Selanjutnya
4. Polisi lanjutkan proses hukum
Melansir Kompas.com, bahwa aparat kepolisian tetap akan melanjutkan proses hukum yang menjerat putra sang rocker legendaris tersebut.
"Proses hukum tetap berjalan, jadi tidak ada yang kita lakukan penyimpangan," Kasat Res Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fachri Albar ditangkap dikediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada Kamis (14/2/2018) pukul 7 pagi.
Baca: Unggah Foto Tanpa Busana, Netizen Temukan Hal Aneh Dibagian Tubuh Kendall Jenner Ini, Ternyata
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolid, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu di salah satu kamar di rumahnya.
Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara.