Petani Muara Telang Ini Sujud Syukur, Permohonan Praperadilannya Dikabulkan Pengadilan

Kedepannya kita akan ambil langkah upaya hukum lagi yakni melapor ke propam Polda Sumsel," ujarnya.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Defi Iskandar SH, kuasa hukum H Abdul Kohar yang menunjukan berkas permohonan praperadilan dan akhirnya dikabulkan majelis hakim N Sekayu, Jumat (16/2) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keluarga besar H Abdul Kohar (60), petani di Muara Telang Muba, merasa bersyukur dan sujud syukur.

Ungkapan sujud syukur ini atas putusan hakim praperadilan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu.

"Selama ini pak Haji Abdul Kohar merasa malu dan terpukul atas statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Terutama keluarga besarnya yang benar-benar merasa malu," ujar Defi Iskandar SH, kuasa hukum H Abdul Kohar, Jumat (16/2).

Defi mengatakan, permohonan praperadilan H Abdul Kohar terhadap termohon I Kanit Reskrim Polsek Muara Telang dan termohon II Kapolsek Muara Telang Muba, dikabulkan hakim tunggal Rizki SH di PN Sekayu pada Kamis (15/2).

Permohonan praperadilan yang diajukan yakni meminta dibatalkannya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk H Abdul Kohar yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus 372 dan 378 KUHP yang dikeluarkan reskrim Polsek Muara Telang dengan nomor SPDP/09/X/2017/Reskrim tertanggal 20 Oktober 2017.

"SPDP yang dikeluarkan Polsek Muara Telang itu sama sekali tidak diterima pak Haji Abdul Kohar yang tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Padahal sesuai aturan MK (Mahkamah Konstitusi), SPDP harus diterima yang dilaporkan. Maka itu kami ajukan praperadilan," ujarnya.

Atas putusan hakim, Defi mengatakan, secara hukum H Abdul Kohar bukan lagi sebagai tersangka. Sehingga namanya bersih di masyarakat.

"Kami ucapakan terima kasih kepada hakim yang menegakkan aturan seadil-adilnya. Kedepannya kita akan ambil langkah upaya hukum lagi yakni melapor ke propam Polda Sumsel," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved