Puluhan Calon Jemaah Umroh Abu Tours Palembang Lapor ke Polda Sumsel. Edi: Biaya tak Logis
Menurut Edi, Peratruan Departemen Agama yang mengatur biaya umroh adalah Rp 20 juta dan biaya pajak sebesar 5 persen
Penulis: Wahyu Kurniawan | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Wahyu Kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Puluhan calon jemaah umroh Abu Tours Palembang melapor ke Polda Sumsel, Senin (12/2/2018).
Mereka kesal dengan pihak agen karena hingga kini belum juga berangkat umroh.
Mereka dijanjikan berangkat apabila mampu mencari dua calon jemaah dan menambah uang Rp 6 juta atau setiap calon jemaah umroh dimintai uang tambahan sebesar Rp 15 juta.
Edi Junaidi, selaku perwakilan calon jemaah umroh mengatakan menuntut Abu Tours untuk segera memberangkatkan calon jemaah umroh.
Kalau tidak bisa memberangkatkan kembailkan uang mereka yang sudah dibayar.
"Kita membuat laporan dan mengurus nasib kita yang sudah tidak jelas ini," ujar Edi.
Menurut Edi, Peratruan Departemen Agama yang mengatur biaya umroh adalah Rp 20 juta dan biaya pajak sebesar 5 persen dengan total keseluruhan Rp 21 juta.
Tetapi ada pula calon jemaah yang dimintai uang biaya umroh sebesar Rp 12 juta, Rp 16 juta, Rp 17 juta dan Rp 18 juta.
Menurut Edi dengan biaya di bawah Rp 21 juta sangat tidak logis untuk memberangkatkan per calon jemaah.