Sembunyikan Brangkas di Vila Mewah Zumi Zola. KPK Terdiam Lihat Isinya. Ada Hal Ganjil Ini
Tak sendiri, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
SRIPOKU.COM - Mantan artis sekaligus Gubernur Jambi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/2/2018).
Tak sendiri, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan rumah dinas Gubernur Jambi, Vila milik Zumi Zola di Tanjung Jabung, Jambi pada Rabu (31/1/2018) hingga Kamis (1/2/2018).

"Memang harus dilakukan berkaitan dengan permasalahan yang ada di Jambi dan harus kita hormati," kata Zumi dikutip dari Tribunnews.com.
Nah, terkait penggeledahan di vila Zumi tersebut ada pengalaman yang ganjil diceritakan oleh penyidik KPK.
"Iya ada yang ganjil. Beda saja dari penggeledahan lainnya," kata seorang penyidik KPK.
Kembali dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, menurut juru bicara KPK, Febridiansyah, timnya menemukan dokumen terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan brankas berukuran 2x1 meter.
Nah, saat dibuka KPK melihat ada beberapa uang rupiah dan dollar Amerika Serikat.
"Untuk jumlahnya masih belum bisa disampaikan," ucap Febridiansyah.
Uang tersebut diduga sebagai gratifikasi dari dua kasus berbeda.
Pertama, kasus dari proyek di dinas PUPR.
Sedangkan yang kedua, gratifikasi dari proyek di dinas-dinas lainnya.
Pemberian gratifikasi kepada Zumi Zola telah dilakukan semenjak 2016 saat dirinya baru menjabat sebagai gubernur Jambi.
Total gratifikasi yang diterima, lanjut Febridiansyah mencapai Rp 6 miliar. (Grid.ID/Arif B Setyanto)
Zumi Zola Tak Perlu Mundur dari Jabatan Gubernur Jambi
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono memastikan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli tidak perlu mundur dari jabatannya meski berstatus tersangka.
Kini, Zumi Zola sudah menyandang status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Gubernur Jambi nggak perlu mundur, karena baru tersangka. Kalau tersangka sudah ditahan langsung diganti Plt. Seperti (Bupati) Jombang, tersangka ditahan, langsung hari ini ditunjuk Plt," ujar Sumarsono, Senin (5/2/2018).
Menurutnya, Zumi Zola tidak perlu mundur karena tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Secara hukum, ia menilai Zumi Zola bisa tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi.
Berbeda halnya dengan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.
Nyono ditangkap KPK dalam OTT, saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu dia hendak menunggu kereta yang akan membawanya ke Jombang.
Nyono ditangkap dengan uang sitaan sebesar Rp 25.550.000 dan 9.500 dolar AS.
"(Zumi Zola) tidak perlu mundur. Secara hukum tidak perlu harus mundur. Kecuali kalau OTT," sambungnya.
Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh KPK.
KPK menduga suap Rp 6 miliar yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.
Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.
Disinggung apakah bagus apabila Zumi Zola mundur dari jabatannya lantaran berstatus tersangka, Sumarsono tidak mempermasalahkannya.

"Itu (tergantung) pandangan wartawan, pandangan saya nggak masalah (Zumi Zola mundur atau tidak)," ujar dia.
Kemarin, penyidik KPK memeriksa dua anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
Keduanya dimintai keterangan untuk tersangka Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan.
"Mauli Pulungan dan Kusnindar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Berdasarkan penelusuran dari situs DPRD Provinsi Jambi, Mauli merupakan Anggota Fraksi PPP, sedangkan Kusnindar Ketua Fraksi Restorasi Nurani.
Kasus ini adalah kasus kedua yang menjerat Arfan. Dalam kasus barunya, Arfan disangka menerima gratifikasi atau suap pasif terkait proyek-proyek di Jambi bersama dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Jumlah gratifikasi yang diduga diterima keduanya adalah Rp 6 miliar.
Dua pejabat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018.
Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun/vincentius jyestha/fahdi fahlevi)