Sembunyikan Brangkas di Vila Mewah Zumi Zola. KPK Terdiam Lihat Isinya. Ada Hal Ganjil Ini

Tak sendiri, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.

Editor: Candra Okta Della
Kolase Sriwijaya Post
Zumi Zola 

Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.

Disinggung apakah bagus apabila Zumi Zola mundur dari jabatannya lantaran berstatus tersangka, Sumarsono tidak mempermasalahkannya.

Zumi Zola.
Zumi Zola. (Kolase Sriwijaya Post/Net)

"Itu (tergantung) pandangan wartawan, pandangan saya nggak masalah (Zumi Zola mundur atau tidak)," ujar dia.

Kemarin, penyidik KPK memeriksa dua anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

Keduanya dimintai keterangan untuk tersangka Plt Kadis PUPR Jambi nonaktif Arfan.

"Mauli Pulungan dan Kusnindar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Berdasarkan penelusuran dari situs DPRD Provinsi Jambi, Mauli merupakan Anggota Fraksi PPP, sedangkan Kusnindar Ketua Fraksi Restorasi Nurani.

Kasus ini adalah kasus kedua yang menjerat Arfan. Dalam kasus barunya, Arfan disangka menerima gratifikasi atau suap pasif terkait proyek-proyek di Jambi bersama dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Jumlah gratifikasi yang diduga diterima keduanya adalah Rp 6 miliar.

Dua pejabat di Provinsi Jambi tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan penanganan perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi, tahun 2018.

Diduga, Zumi Zola menerima gratifikasi berupa hadiah dan uang sebesar Rp 6 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun/vincentius jyestha/fahdi fahlevi)

Sumber: Grid.ID
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved