Sembunyikan Brangkas di Vila Mewah Zumi Zola. KPK Terdiam Lihat Isinya. Ada Hal Ganjil Ini

Tak sendiri, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.

Editor: Candra Okta Della
Kolase Sriwijaya Post
Zumi Zola 

Zumi Zola Tak Perlu Mundur dari Jabatan Gubernur Jambi

 Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono memastikan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli tidak perlu mundur dari jabatannya meski berstatus tersangka.

Kini, Zumi Zola sudah menyandang status sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu terkait dugaan kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Gubernur Jambi nggak perlu mundur, karena baru tersangka. Kalau tersangka sudah ditahan langsung diganti Plt. Seperti (Bupati) Jombang, tersangka ditahan, langsung hari ini ditunjuk Plt," ujar Sumarsono, Senin (5/2/2018).

Menurutnya, Zumi Zola tidak perlu mundur karena tidak terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.

Secara hukum, ia menilai Zumi Zola bisa tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Berbeda halnya dengan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

Nyono ditangkap KPK dalam OTT, saat tengah berada di sebuah restoran siap saji di Stasiun Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018), sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu dia hendak menunggu kereta yang akan membawanya ke Jombang.

Nyono ditangkap dengan uang sitaan sebesar Rp 25.550.000 dan 9.500 dolar AS.

"(Zumi Zola) tidak perlu mundur. Secara hukum tidak perlu harus mundur. Kecuali kalau OTT," sambungnya.

Sebelumnya, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan oleh KPK.

KPK menduga suap Rp 6 miliar yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi.

Suap diberikan kepada anggota DPRD Jambi untuk bersedia hadir dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved