177.000 Wajib Pajak di Palembang Dibebaskan Bayar PBB

Bea BPHTB dan keringanan PBB, saat ini sedang dalam tahap pembahasan untuk segera direalisasikan tahun ini.

Penulis: Siti Olisa | Editor: Sudarwan
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

Laporan wartawan Sriwjiaya Post, Siti Olisa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nilai Rp 100 ribu.

Ada sekitar 177 ribu wajib pajak yang dibebaskan PBBnya.

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat, terutama yang memiliki ekonomi rendah.

Walikota Palembang, Harnojoyo, Kamis (1/2/2018) mengatakan, tidak hanya itu pihaknya juga sedang berusaha meningkatan nilai bea BPHT yang dibebaskan.

"Selama ini BPHTB dengan nilai Rp 60 juta kami gratiskan, tetapi nilai BPHTB yang akan dibebaskan menjadi Rp 100 juta," ujarnya.

Harno mengatakan, ada beberapa unsur yang menentukan kemajuan suatu pembangunan, salah satunya dari unsur sosial.

Dimana, pada tahun 2018 ini, dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, kita juga memberikan keringanan seperti menaikkan bea BPHTB jadi Rp100 juta dan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp100 ribu ke bawah.

"Bea BPHTB dan keringanan PBB, saat ini sedang dalam tahap pembahasan untuk segera direalisasikan tahun ini.

Kita masih godok terkait aturannya. Kita harus koordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang," ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, juga memberikan discount untuk wajib pajak (WP) yang akan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Potongan yang diberikan bagi WP yang akan melunasi tunggakan PBB mencapai 75 persen.

Payung hukum yang akan mengatur kebijakan Walikota tersebut, sudah dikeluarkan melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 32 tahun 2017.

Pemutihan atau penghapusan beban tunggakan yang dilakukan pihaknya berlaku bagi mereka yang menunggak sejak tahun 2002 sampai tahun 2011.

"Dengan besaran discount untuk piutang 2002 sampai 2006 denda dihapuskan utang pokok dipotong 75 persen, artinya WP yang membayar 25 persen dari piutang.

Sedangkan, 2007-2011 denda dihapuskan utang pokok 50 persen.

Jadi ini untuk mereka yang memiliki piutang dan denda yang cukup besar.

Untuk tahun 2011 sampai tahun ini tidak terlalu besar dan dirasa WP masih sanggup untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved