Asik Hisap Sabu dan Ganja, Empat Pemuda Pagaralam Diciduk Polisi
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kota Pagaralam berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat terlarang
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kota Pagaralam berhasil mengungkap kasus narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Polres Kota Pagaralam.
Dari hasil penggerebekan Satresnarkoba Polres Pagaralam berhasil menciduk empat pemuda yang sedang asik menggelar pesta narkoba jenis sabu dan ganja di Jalan Gunung Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan, Senin (15/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Keempat tersangka yaitu Fadli (35) warga jalan Gunung, Mastawan (34) warga Talang Cepit, Heri Hermansyah (45) warga Nendagung dan Wisnu Perdana (41) warga Jalan Manggis Kelurahan Nendagung.
Selain mengamankan pelaku, pihak berwajib juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 Paket kecil narkotika jenis ganja,1 buah pirek dalam kondisi pecah,1 pipet aqua gelas,4 buah korek api,4 lembar kertas papir,1 buah bong, 2 plastik bening dan sisa sabu.
Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Dwi Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Bobby Eltarik mengatakan, bahwa pihaknya sering mendengar kalau di TKP sering terjadi pesta narkoba, untuk itu petugas langsung melakukan pengerebekan.
"Pelaku beserta barang bukti sekarang sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbutanya.
Sesuai dengan ketentuan hukum pelaku akan dikenai hukuman sesuai dengan undang-undanh Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya, Kamis (18/1/2018).
