Oknum Honorer Pol PP Diringkus Polisi Diduga Hendak Pakai Sabu-sabu
Oknum honorer yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah kota Prabumulih, diringkus polisi terkait sabu-sabu.
Penulis: wartawan | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Seorang oknum honorer yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah kota Prabumulih, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, akhir pekan kemarin.
Oknum honorer tersebut yakni Richard Reza (39) warga Jalan Tenggamus Perumahan Griya Muaradua Sejahtera blok F13 Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Selain Richard, petugas juga mengamankan pelaku lain yakni Medianto (36) warga Gang Surya RT 02 RW 02 Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara.
Kedua pelaku diringkus diduga ketika hendak menikmati barang haram jenis sabu-sabu di rumah kontrakan Medianto.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram dan seperangkat alat hisap sabu yang disimpan dicelana pendek di rumah Medianto.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Informasi berhasil dihimpun, diringkusnya Richard dan Medianto berawal dari informasi dari masyarakat yang masuk ke jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Dalam laporan tersebut, masyarakat menyampaikan jika di Gang Surya tepatnya di rumah kontrakan dihuni Medianto sering terjadi transaksi narkoba dan dijadikan tempat pesta sabu.
Mendapat informasi itu tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung bergerak melakukan pengintaian hingga berhasil mengetahui kediaman dimaksud.
Selanjutnya tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerbekan dan meringkus Richard dan Medianto.
Petugas yang menggeledah menemukan sabu dari tangan Ridchard dan alat hisap dari rumah kontrakan yang merupakan milik Medianto.
Kepada petugas, dua pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan hanya pemakai bukan merupakan pengedar.
"Kami baru hendak memakai, belum lama tapi baru," ungkap pelaku di hadapan petugas.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Ali Asri ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya menangkap dua orang pemuja narkoba.
"Seorang pelaku berstatus honorer di satuan polisi pamong praja satunya lagi buruh, keduanya ditangkap saat hendak mengkonsumsi narkoba dikediaman Medianto," ujar Ali Asri.
Ali Asri mengatakan, atas perbuatan dilakukannya, kedua tersangka dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkoba. "Keduanya diancam hukuman minimal 4 tahun penjara," tegasnya.(eds)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tersangka-sabu-sabu_20180114_191931.jpg)