Pemilihan Walikota Palembang
KPU Palembang Deadline Paslon Hingga Pukul 24.00
Pendaftaran bakal calon Walikota Palembang, memasuki hari terakhir, Rabu (10/1). Sejauh ini baru dua
Penulis: Rangga Erfizal | Editor: Odi Aria Saputra
SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Pendaftaran bakal calon Walikota Palembang, memasuki hari terakhir, Rabu (10/1/2018).
Sejauh ini baru dua pasangan calon yang telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang.
Sampai hari ini KPU masih menunggu hingga pukul 24.00 bagi setiap paslon yang ingin mendaftar, hal ini diterangkan oleh ketua KPU Kota Palembang, Syarifudin, M.Si.
“Berhubung hari terakhir pendaftaran maka akan tetap dibuka hingga pukul 24.00,” ujarnya.
Jika sampai batas akhir pendaftaran tidak ada yang mendaftar maka, pilkada Kota Palembang akan mempertemukan pasangan incumbent Harno-Fitri dan Sarimuda-Rozak.
"Jika lewat dari deadline artinya pilwako Palembang diikuti pasangan Harfit vs Sadar," katanya.
Dikesempatan yang sama ketua Panwaslu Kota Palembang, M Taufik menghimbau kepada seluruh pendukung paslon, masyarakat, aparat, hingga aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas saat mendeklarasikan, pendaftaran, dan kampanye, serta mengindahkan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang agar tercipta hal yang kondusif.
“Kami himbau kepada Pns, Tni, Polri untuk menjaga netralitas, lalu tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye, dan melarang penggunaan fasilitas negara serta mematuhi aturan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/panwaslu_20180110_161414.jpg)