Beli Bensin di Warung Pakai Uang Palsu, Pria Bertato Ini Diringkus Polisi
Tersangka yang memiliki tato di lengannya ini ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu di Kecamatan Tuah Negeri.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Samsul Fajri (25), warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Muarakelingi ditangkap Unit Reskrim Polsek Muarakelingi, Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 19.00 malam.
Tersangka yang memiliki tato dikedua lengannya ini ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu diwilayah Desa Darmasakti Kecamatan Tuah Negeri yang masih masuk dalam wilayah hukum Polsek Muarakelingi.
Penangkapan bermula dari laporan Sabmaryanto (30), salah seorang pedagang yang beralamat di Desa Darma Sakti Kecamatan Tuah Negeri.
Dalam laporannya Sabmaryanto menyatakan bahwa, pada Sabtu (6/1/2018), sekitar pukul 16.00 tersangka datang ketempatnya untuk membeli bensin.
Setelah itu, tersangka membayar bensin yang dibelinya dengan menggunakan satu lembar uang pecahan Rp100 ribu, lalu pergi dari tempat tersebut.
Awalnya, Sabmaryanto tak mengetahui bahwa uang yang diterimanya dari tersangka adalah uang palsu.
Barulah setelah tersangka pergi, ia mengamati dan memerhatikan uang yang diterimanya tersebut secara teliti. Ia pun merasa curiga bahwa uang tersebut adalah uang palsu.
"Selanjutnya korban yang mengenali pelaku kemudian mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Muara Kelingi. Karena korban merasa tertipu dan dirugikan oleh pelaku yang membayar bensin di warungnya dengan uang palsu," ungkap Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Safaruddin, Minggu (7/1/2018).
Dilanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Setelah identitas dan keberadaannya diketahui, anggota langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tempat tinggal pelaku dan penggeledahan di badannya untuk mencari apakah ada barang bukti uang palsu lainnya yang dikuasai oleh tersangka pelaku.
Namun dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan, tak ditemukan lagi uang palsu lainnya.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa uang palsu pecahan Rp100 ribu yang digunakannya untuk membeli bensin tersebut adalah miliknya. Menurut tersangka, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari temannya di Kecamatan Muara Kelingi.
"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Muara Kelingi. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penyidikan untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya. (ahmad farozi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tsk-uang-palsu_20180107_205542.jpg)