Tersangka 3 Kg Sabu, Warga Sako Palembang Dilumpuhkan dengan Tembakan
Satres Narkoba Polresta Palembang kembali membekuk tersangka 3 Kg Sabu bernama Fernades alias Andes (39)warga Sako Palembang.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Tak berselang sepekan, Satres Narkoba Polresta Palembang kembali membekuk diduga bandar narkoba jenis sabu yakni Fernades alias Andes (39), warga Jalan Mesjid Kelurahan Sukamaju
Kecamatan Sako, Palembang, Kamis, (2/1), sekitar pukul 17.00.
Kali ini petugas Satres Narkoba Polresta Palembang pun terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas, di betis kiri dan kanannya.
Karena saat disergap petugas pimpinan Kasat Narkoba Kompol A Akbar, Andes sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur.
Alhasil, usai petugas melepaskan tembakan ke udara, tak dihiraukan Andes, petugas pun terpaksa melumpuhkannya.
Tak pelak, ketika digeledah petugas dari rumah Andes tepatnya dibawa ranjang kamarnya, petugas menemukan komper warna hitam, berisikan 3 kg Sabu, seharga 3,6 Milyar.
Didapati barang tersebut, Andes pun langsung diamankan ke Polresta Palembang beserta barang bukti 3 Kg sabu, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
"Pelaku memang sudah lama kita incar. Pelaku ditangkap dari hasil pengembangan tangkapan dua bulan lalu," Ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, didampingi Waka Polresta, AKBP
Prasetyo dan Kasat Narkoba, Kompol A Akbar.
Kapolresta mengakui, anggota terpaksa melumpuhkan tersangka karena saat ditangkap bersangkutan melakukan perlawanan dan hendak kabur.
" Setelah kita lepaskan tembakan udara tak dihiraukan, kita terpaksa berikan tindakan tegas," ungkap Wahyu.
Selain mengamankan pelaku anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone, 1 timbangan digital besar, 3 kg, dan 1 buat tas koper.
" Polresta Palembang beserta jajarannya tak henti - hentinya akan memberantas jaringan narkoba di Palembang. Ya terus kita basmi jaringan di Palembang, kita pun tak segan-segan memberikan tindakan tegas, jika saat penangkapan ada perlawanan dari pelaku," tegasnya.
Ditanya apakah ini merupakan jaringan Aceh, Wahyu jawab, bukan. Dari pengakuan tersangka, barang ini berasal dari Jakarta dan jaringan berada di Jakarta.
" Namun tidak menyurutkan kita berhentikan melakukan pengembangan, tentunya kita akan berkoordinasi dengan pusat," ungkapnya.
Atas ulahnya, pelaku akan diancam pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
Sedangkan, Andes ketika digiring petugas untuk mengikuti gelar perkara, hanya bisa tertunduk lesu. Karena menahan sakit akibat betis kiri dan kanannya ditembus peluru petugas.
" Baru satu kali pak. Barang ini titipan orang. Kalau mau tanya - tanya saya lihat saja di
BAP sana," Ungkap terlihat lemas memakai baju tahanan.