Kurir Bawa Sabu 1,5 Kg dan 1000 Butir Ekstasi Ditangkap Satres Narkoba Polresta Palembang
" Jika diuangkan untuk 1,5 kg sabu senilai Rp 1,8 milyar dan untuk 1000 butir ektasi itu senilai Rp 200 juta," bebernya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang kurir narkoba yakni Rizky (31), ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Palembang di kawasan Jalan Pengadilan Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar, Jumat (30/12), sekitar pukul 16.00.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat narkoba, Kompol A Akbar itu berhasil menyita barang
bukti 1,5 Kg dan 1000 butir Ektasi berlogo Aple warga cream, yang saat itu berada di sepeda motor Rizky terbungkus plastik hitam.
Tak pelak mendapati sabu dan ektasi tersebut, Rizky pun langsung diamankan petugas ke Polresta Palembang, beserta barang bukti berupa satu unit Hp milik pelaku, uang Rp 1,4 juta, dan satu unit motor.
Rizky diringkus, berawal adanya laporan warga, yang melaporkan akan adanya pelaku bertransaksi barang (pengatar barang ke Pembeli)," ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono,
didampingi Waka Polresta AKBP Prasetyo dan Kasat Narkoba Kompol A Akbar, Selasa (2/1).
Wahyu mengatakan, dari informasi tersebut, petuga Satresnarkoba Polresta Palembang, langsung menindaklanjutinya dan mengejar pelaku.
Alhasil saat di TKP (Tempat kejadian perkara), " Walaupun sempat terjadi kejar-kejaran anggota dan pelaku yang diduga kurir, pelaku akhirnya berhasil ditangkap, setelah petugas melepaskan tembakan ke udara," katanya.
Dari tangan Rizky, lanjut Wahyu, anggotanya berhasil mengamankan sabu sebanyak 1,5 kg dan ektasi sebanyak 1000 butir.
" Jika diuangkan untuk 1,5 kg sabu senilai Rp 1,8 milyar dan untuk 1000 butir ektasi itu senilai Rp 200 juta," bebernya.
Ketika disinggung apakah sabu dan ektasi ini akan digunakan dan dijual untuk pesta tahun baru. Wahyu menjawab.
" Bisa jadi, bisa tidak. Namun hingga kini masih kita dalami dan akan kita tangkap bandarnya yang diduga jaringan Aceh," ungkapnya.
Hingga kini katanya, Satresnarkoba Polresta Palembang, masih melakukan pengembangan, guna menangkap keterkaitannya pelaku lain.
Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 116 dan 114 KHUP, tentang UU Narkotika No 35, dengan
ancaman 20 tahun penjara," tegas Kapolresta Palembang.