Peringatan Keras. Kapolresta Palembang Keluarkan Maklumat Larang Masyarakat Lakukan Ini!

Dimana diketahui tentang larangan membawa senjata api, bahan peledak dan senjata tajam, tanpa hak diwilayah Kota Palembang

Penulis: Andi Wijaya | Editor: Candra Okta Della
SRIPOKU.COM/IGUN
KEMBANG API -- Ribuan warga kota Palembang merayakan malam pergantian tahun dengan membakar kembang api di Plataran Benteng Kuto Besak, Minggu (1/1/2017) dini hari. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Menjelang malam tahun baru malam ini. 

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, Waka Polresta AKBP Prasetyo dan Kabag Ops Polresta Palembang, berpesan, dalam maklumat Kepala Kepolisian Resor Kota Palembang Nomor : Mak/01/XII/2017.

Dimana diketahui tentang larangan membawa senjata api, bahan peledak dan senjata tajam, tanpa hak diwilayah Kota Palembang.

"Dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah kota Palembang khususnya dalam rangka perayaan tahun baru 2018, serta menjelang pelaksaan Pilkada Walikota Palembang, tahun 2018 dan Asian Games ke -18 tahun 2018," ungkap Wahyu, Minggu (31/12).

Wahyu mengatakan, diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa dilarang membawa senjata api, bahan peledak dan senjata tajam tanpa hak di wilayah kota Palembang.

Dua senjata yang diserahkan dokter Helmi
Dua senjata yang diserahkan dokter Helmi (istimewa)

Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang darurat No 12 Tahun 1951, tentang mengubah ordonnantietijdelijke byzondere strafbepalingen (STBL 1948 Nomor 17), dan UU RI Nomor 8 TH 1948.

Kedua, dalam maklumatnya, lanjut Wahyu, Pasal 1 (1), barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya.

Menyipam, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, mengeluarkan dan Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Ketiga, Pasal 2 (1), barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, meneriman, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya.

Salah satu penjual mercon di Pasar Martapura, Kabupaten OKU Timur yang mulai bermunculan dalam beberapa hari terakhir.
Salah satu penjual mercon di Pasar Martapura, Kabupaten OKU Timur yang mulai bermunculan dalam beberapa hari terakhir. (SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA)

Menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, mengeluarkan dari indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

"Saya berharap kepada masyarakat kota Palembang, agar mengerti maksud dari maklumat ini, agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif. Dalam masyarakat Palembang saat perayaan tahun baru 2018 berjalan aman dan kondusif," ungkap Wahyu sambil mengatakan, lindungi Masyarakat sikat penjahat".

Ditambahkan Wahyu, dirinya pun masih mentolerir kembang api. Namun, Wahyu melarang dengan tegas bagi siapapun yang menyelakan petasan (mercon-red).

"Beda ya petasan dan kembang api. Kembang api masih kita tolerir namun dengan batasan-batasan wajar dan tidak membahayakan masyarakat lain," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved