Pengunjung Lokalisasi Kampung Baru Palembang Tewas Secara Tragis Gara-gara Ini
Saya sudah mengalah pak, sudah menghindar namun dia terus mendekati dan menjeliti saya.
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah buron kurang lebih 1 tahun, RA alias Dep (20), warga Jalan Yos Sudarso Lorong Tirta Mulia Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II Palembang, tersangka pembunuh Darwin (30), warga Jalan AKBP H UMAR Harapan Jaya Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning, berhasil diringkus jajaran intelkam, pimpinan Kasat Intelkam Kompol Mario Ivanry, Rabu (27/12/2017) sekitar pukul 23.00.
Dep diringkus petugas saat keberadaan berhasil diendus dan gerak-geriknya terus diikuti.
Tak mau buruannya kabur, saat pelaku berada di Lorong Sabahat kawasan Kalidoni, pelaku pun langsung diringkus beserta barang bukti baju merah yang digunakannya saat kejadian dan pisau yang dipakai untuk mengabisi nyawa korban.
Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi berawal Selasa 07 November 2016 sekitar pukul 19.30.
Dimana saat itu saat pelaku sedang bermain warnet di DEWO Net di Jalan Bambang Utoyo Lorong Bugis.
Kemudian pada hari Rabu 08 November 2016 sekitar pukul 00.30 melintas rekan korban sebanyak 6 orang yang ada pelaku kenal bernama Okim.
Lalu Okim yang mengendarai motor sendirian sambil berhenti dan menawarkan kepada Dep dengan berkata: "NAK MELOK DAK KE PUCUK".
Kemudian Dep menjawab: "PAYO".
Lalu Dep pergi ke tempat Hiburan Malam Lokalisasi Teratai Putih (Kampung Baru) di Jalan Kol H Burlian KM 7 Kecamatan Sukarami Palembang bersama teman Dep menggunakan motor.
Sesampainya di TKP tepatnya di Cafe Star Dep dan rekannya membuka meja sambil memesan minuman keras.
Dep duduk sambil menghadap Hol.
Saat itu korban sedang joget di atas Hol sambil memandangi dan melihat ke arah Dep dengan tatapan melotot.
Dep merasa takut langsung menunduk wajahnya.
Kemudian pada saat Dep melihat korban kembali, korban masih menatap Dep dengan melotot.
Merasa tidak nyaman pelaku keluar Cafe Star dan duduk di atas motor yang sedang teparkir.
Tidak berselang lama pelaku duduk di atas motor, korban datang menghampiri pelaku sambil berkata dengan bahasa Palembang: "NGAPO KAU JELITTI AKU?"
Pelaku menjawab: "IDAK AK".
Lalu Korban kembali memasuki Cafe Stars & korban pergi ke teras atas Cafe Stars untuk duduk.
Sedangkan korban setelah membeli minuman korban menghampiri pelaku sambil memegang botol minuman keras di tangan sebelah kiri, mendekat berkata: "ECH KAU NI MASIH KECIK" sambil memukul ke pundak pelaku hingga tersungkur.
Lalu korban meninggalkan pelaku memasuki Cafe Stars.
Dan tidak berselang lama pelaku kembali ke atas Teras Cafe Stars.
Kemudian pelaku ke kamar kecil lalu mencari rekan pelaku.
Ternyata rekan pelaku sudah tidak ada lagi.
Pengunjung di Cafe Stars saat itu sudah mulai pulang karena saat itu sudah mulai masuk subuh.
Kemudian sekira pukul 05.00 korban keluar dari Cafe Stars menghampiri pelaku sambil memegang botol minuman keras sambil mengayunkan botol minuman ke arah pelaku & berkata: "ACH KAU NI".
Lalu pelaku secara reflex menghindar.
Kemudian pada saat korban akan memutar balikan badan pelaku langsung menusuk korban sebanyak 2 kali ke arah punggung korban.
Senjata tajam jenis pisau tersebut memang sudah dibawa pelaku yang diselipkan di pinggang pelaku.
Pada saat korban mau melawan korban langsung terjatuh.
Lalu korban berlari ke arah pintu keluar Teratai Putih.
Lalu pelaku melarikan diri ke arah Hotel Sukarame menaiki Bus Kota Jurusan Km 12-Kertapati, turun di simpang lampu merah Charitas lalu menaiki kembali angkot jurusan Lembang-Ampera dan pelaku langsung pulang ke rumah.
"Pelaku ini merupakan TO (target operasi) yang telah lama kita cari. Nah saat keberadaan berhasil diendus kami pun langsung mengintainya dan berhasil menangkapnya saat pelaku berada dikawasan Kalidoni," ungkap Kasat Mario Ivanry melalui Kasubnit Aiptu Aviv Sancoko, Kamis (28/12/2017).
Dari tangan pelaku, lanjut Aviv, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa baju dan sajam, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, menghabiskan nyawa korban.

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 338 KHUP, dengan ancaman penjara 15 tahun," ungkapnya.
Sedangkan pelaku mengatakan nekat melakukan aksi ini lantaran kepalanya sudah ditampar pelaku.
"Saya sudah mengalah pak, sudah menghindar namun dia terus mendekati dan menjeliti saya. Oleh itu lah saya khilaf melakukan aksi itu pak," ujar Dep yang mengaku menyesali perbuatannya.