Untuk Warga Sumsel. Bayarlah Pajak Kendaraan Anda Hari Ini Jika tak Ingin Kena Denda
Wajib pajak Sumsel yang mau membayar pajak kendaraan bermotor dan mengurus administrasi kendaraannya silahkan mengurus ke gerai gerai
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca liburan cuti bersama Natal 2017, wajib pajak kembali menyerbu gerai-gerai layanan Samsat yang tersebar di Sumsel, Rabu (27/12/2017).
"Masyarakat wajib pajak Sumsel yang mau membayar pajak kendaraan bermotor dan mengurus administrasi kendaraannya silahkan mengurus ke gerai gerai Samsat terdekat baik di mal, mobil samsat keliling dan kantor induk samsat yang tersebar di 17 kabupaten Kota se-Sumsel," ungkap Kepala UPT Bapenda Provinsi Sumsel Palembang II/Samsat Palembang II, Herryandi Sinulingga AP.
Lingga mengimbau agar masyarakat Sumsel khususnya wilayah kerja Samsat Palembang II kami menginformasikan kepada wajib pajak bahwa tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan 30 Desember 2017 pihaknya membuka dan melayani wajib pajak di seluruh point layanan.
"Baik Samsat corner di OPI Mall di Samsat mobil dan kantor Induk Samsat Palembang II yang berlokasi di kawasan OPI Mall depan Water Fun," ujar Lingga didampingi Tabrani Kasi Penetapan, Yenni Kasi Penagihan dan Tri Hartanti Kasubag TU Samsat Palembang II.
Ditambahkannya, bagi masyarakat yang SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang jatuh tempo saat libur bersama tadi 25-26 Desember 2017, segeralah bayar pajak kendaraannya hari ini, 27 Desember 2017, untuk menghindari denda karena hari ini dibayarkan masih bebas denda.
"Tetapi jika dibayarkan besok tanggal 28 Desember tentunya sudah dikenakan denda sebesar 25 persen dari ketetapan pajak kendaraannya.
Untuk itu kami informasikan kembali ke wajib pajak bagi kenderaan yang mati pajak bertepatan tanggal 25-26 Desember 2017 jatuh tempo dibayarkan hari ini masih bebas denda pajak," ujar Herryandi Sinuingga Ap.
Lingga juga mengimbau agar wajib pajak bisa bijaksana memanfaatkan waktu dan uang anda untuk menghindari denda pajak dan datang ke kantor layanan untuk segera membayarkan pajak kendaraannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/layanan-kantor-samsat-palembang-ii_20171227_114718.jpg)