Cuti Bersama Natal, Layanan Samsat Libur. Tak Ingin Didenda, Wajib Pajak Diimbau Segera Bayar

Pelayanan Kantor Samsat Palembang II dan sentra sentra layanan Samsat akan dibuka dan melayani wajib pajak kendaraan bermotor kembali

Tayang:
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Kepala UPTB/Samsat Pembang II, Herryandi Sinulingga AP 

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam rangka cuti bersama Hari Raya Natal 2017, pelayanan Kantor Samsat bersama libur pada 25-26 Desember 2017.

Ini berdasarkan keputusan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumsel yang telah ditandatangani bersama Plt Kabanpenda Dra Hj Neng Muhaibah, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M Taslim Chairuddin SIK dan Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel,Taufik Adnan SH tertanggal 22 Desember 2017 tentang Pelayanan Kantor Samsat bersama menjelang cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2017.

"Bersama ini kami sampaikan dan informasikan kepada seluruh masyarakat Sumatera selatan sebagai wajib pajak, bahwa seluruh point point layanan Samsat baik Kantor Samsat Induk se-Sumsel dan point layanan Samsat corner Samsat desa dan Samsat Keliling dan Samsat Payment point Bank sumsel Babel tidak dibuka atau tidak melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor, pengesehatan STNK tahunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan atas karena Libur bersama berdasarkan surat keputusan pembina Samsat dimaksud," ungkap Kepala UPT Bapenda Provinsi Sumsel/Samsat Palembang II, Herryandi Sinulingga, Jumat (22/12/2017).

Lingga mengatakan bahwa pelayanan Kantor Samsat Palembang II dan sentra sentra layanan Samsat akan dibuka dan melayani wajib pajak kendaraan bermotor kembali dibuka hari Rabu (27/12/2017).

"Untuk itu kami mengingatkan kembali dan mengimbau kembali kepada seluruh wajib untuk kiranya dapat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, pada tanggal dimaksud dan cek jatuh tempo SKPD (Surat ketetapan Pajak Daerah) kendaraan bermotornya jika jatuh tempo pada saat libur bersama 25-26 Desember 2017 dimaksud segera dibayarkan pada tanggal 27 Desember 2017 untuk menghindari denda pajak kendaraan Anda bijak dalam mengelola keuangan Anda sebab jika lewat jatuh tempo pajak kendaraannya berdasarkan Perda no 3 tahun 2011 dikenakan sanksi denda sebesar 25 persen," ujar Lingga.

Secara terpisah Kasubdit Resident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Donny Eka Syah Putra SIK melalui Kasi Stnk Ditlantas Polda Sumsel Kompol Irwan Andeta SIK membenarkan Kantor bersama Samsat tidak melayani saat cuti bersama Natal tahun 2017 khususnya tanggal 25-26 Desember 2017.

"Untuk itu kami informasikan dan mengimbau kepada seluruh warga Sumsel kembali kami dapat melayani pengurusan administrasi kendaraan bermotor di kantor Samsat di seluruh sentra Layanan Samsat pada hari Rabu (27/12/2017) sampai akhir tahun 2017 selamat berlibur hati hati dijalan patuhi rambu rambu lalulintas sehingga selamat sampai tujuan dan kembali dengan selamat," ujar Kompol Irwan Andeta selaku Kasi STNI Ditlantas Polda Sumsel.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved