Pol PP Ancam Angkut SApi dan Kambing yang Berkeliaran di Jalan
" Ini himbauaan yang kedua, kami sampaikan agar ternak dikandangan jangan dibiarkan berkeliaran dijalanan," kata Sabaryadi.
Penulis: Awijaya | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Bagi warga di Kecamatan Tebingtinggi dan sekitarnya yang memiliki hewan ternak berkaki empat siap - siap dikandangkan.
Menyusul sudah dua kali Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Empatlawang, melayangkan surat edaran kepada camat untuk kepala desa Rt dan Rw agar pemilik hewan ternak seperti sapi dan kambing tidak dilepas dan berkeliaran dijalan dan tempat umum.
Kabid Ketertiban Umum Sat Pol PP Empatlawang, Sabaryadi mengatakan, himbauaan ini diminta untuk ditaati karena jangan marah jika hewan ternak berkeliaran akan di angkut Pol PP.
" Ini himbauaan yang kedua, kami sampaikan agar ternak dikandangan jangan dibiarkan berkeliaran dijalanan," kata Sabaryadi dikantor Camat Tebingtinggi, Selasa (12/12).
Dirinya menegaskan, walaupun masih himbauaan namun tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ternak akan diangkut jika masih dibiarkan.
" nanti kalau kami angkut pemilik ternak jangan marah, karena aturan hewan ternak sudah ada perda Nomor 30 tahun 2008 tentang pemeliharan hewan ternak, dan pelanggar itu bisa didenda Rp 5 juta," tegasnya.
Ditambahkan Sopian sekretaris camat Tebingtinggi, mengatakan memang pihaknya sudah menerima surat larangan hewan ternak dilepas di yempat umum, sudah dua kali.
Dikatakannya himbauaan ini akan disampaikan khususnya di lingkungan pasar dan perkotaan juga sentra lalulintas. Seperti di Kelurahan Pasar, simpang Sekip, dan Talangbanyu Tanjungkupang sebagai lokasi perkantoran.
" kami harapkan warga lebih memahami tentang perda hewan ternak kaki empat yang sudah ada," katanya.(cr27)