BNN dan polisi Amankan Kapten Pilot Lion Air yang Tertangkap karena Sabu

Kapten pilot Lion Air berinisial MS yang diamankan pihak kepolisian dan BNN karena diduga tengah mengonsumsi narkoba berjenis sabu

Tayang:
Editor: Budi Darmawan
(KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere)
Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho (tengah), Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast (kiri) dan Wakapolres Kupang Kota Kompol Ampi Van Bulow dan tersangka pilot berinisial MS (baju biru), di Mapolresta Kupang Kota, Selasa (5/12/2017) 

SRIPOKU.COM - Kapten pilot Lion Air berinisial MS yang diamankan pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga tengah mengonsumsi narkoba berjenis sabu di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur, adalah seorang pilot senior.

"Penerbang yang diduga tersebut adalah pilot senior yang telah bekerja di Lion Air sejak tahun 2014," kata Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko kepada Kompas.com, Selasa (5/12/2017).

Menurut Ramaditya, pilot berinisial MS tersebut memiliki catatan kesehatan. Setiap enam bulan sekali, manajemen Lion Air selalu melakukan tes kesehatan. Dalam kesehariannya, MS memiliki sikap dan perilaku yang baik.

"Pilot senior yang telah bekerja di Lion Air sejak tahun 2014 dan mempunyai catatan kesehatan, serta sikap dan prilaku yang baik," ujar Ramaditya.

Pilot senior Lion Air itu ditangkap di T-More Hotel Kupang sekitar pukul 21.20 Wita. Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,3 gram. Saat ini, MS sudah ditahan di Polres Kupang Kota.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anton C Nugroho membenarkan kejadian tersebut.

Polisi Sebut Oknum Pilot Lion Air Ditangkap sedang Gunakan Sabu Sendirian di Kamar

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN (tengah)memberi penjelasan tentang penangkapan pilot Lion Air, MS terjadi Narkoba, Selasa (5/12/2017) sore. Anthon Nugroho didampingi Wakapolres Kupang Kota, Kompol Ampi Mesias Von Bulow (kanan) dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast(kiri).
Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon CN (tengah)memberi penjelasan tentang penangkapan pilot Lion Air, MS terjadi Narkoba, Selasa (5/12/2017) sore. Anthon Nugroho didampingi Wakapolres Kupang Kota, Kompol Ampi Mesias Von Bulow (kanan) dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast(kiri). ()

Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap oknum pilot Lion Air berinisial MS (48) usai mengisap sabu-sabu, Senin (4/12/2017) malam.

Penangkapan itu dilakukan di sebuah kamar Hotel T-More Kota Kupang, sekitar pukul 21.05 Wita

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, kejadian itu bermula ketika pihaknya mendapat informasi terjadi penyalahgunaan penggunaan narkoba.

Baca: Mengerikan! Beredar Video Potongan Tubuh Berserakan, Potongan Kepala dan Wajah Hancur

Baca: Ingin Ceraikan Istri Setelah Berhubungan Intim. Ternyata Menjadi Petaka Saat Istrinya Lakukan Ini

Mendapat info itu, lanjut Anthon, kasat Narkoba Polres Kupang Kota kemudian melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan di salah satu kamar hotel.

Sebelum melakukan penangkapan, kasat Narkotika melakukan koordinasi dengan manajemen hotel dan sekuriti.

"Sekuriti bersama anggota polisi, lalu menuju kamar yang digunakan dan menangkap pelaku sedang menggunakan narkoba dan minuman keras," ucap Anthon.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu paket sabu, satu alat isap, satu pemantik gas hijau, sedotan plastik, jarum suntik, telepon genggam dan satu botol minuman keras.

Anthon mengatakan, sisa sabu yang telah digunakan dan diamankan oleh polisi seberat 0,57 gram. Saat ditangkap, MS sedang sendirian menggunakan sabu dan dalam kondisi sadar.

Baca: Geger! Video Satu Wanita Dua Pria Asyik Pesta Sabu Sambil Begituan Beredar. Ternyata si Wanita!

 "Setelah kami periksa dan lakukan tes, ternyata dia positif menggunakan narkoba," ucapnya.

MS kemudian digelandang ke Mapolres Kupang dan ditahan serta diperiksa secara intensif. Selain itu, polisi juga memeriksa tiga orang pegawai hotel sebagai saksi.

MS ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres Kupang Kota di Hotel T-More, Kupang, sekitar pukul 21.20 Wita.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, satu alat isap, satu pemantik gas hijau, sedotan plastik, jarum suntik dan satu unit telepon genggam.

"Dia dijerat Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Anthon.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved