Tidak Melulu Bisnis, Advokat Diingatkan Ada Kewajiban Bantuan Gratis
Paling tidak kalau dia tidak melaksanakan, dia bisa menyuplai materi membantu masyarakat yang tidak mampu tadi
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Para advokat diingatkan ada kewajiban memberikan bantuan hukum probono (gratis).
"Ini suatu kewajiban individu advokat selaku officium nobile punya kewajiban satu tahun itu memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa dibayar.
Ini yang akan kita bahas di Rakernas. Petunjuk dari Rakernas itu. 30 ribu anggota Peradi se-Indonesia.
Tidak melulu segi bisnis tapi juga diimbangi dengan fungsi sosial," ungkap Ketua DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Palembang, Hj Nurmalah SH MH, pada Rapat Anggota Cabang di Hotel Classie, Jumat (1/12/2017).
Menurut Nurmalah, biasanya PBH (Perhimpunan Bantuan Hukum) yang akan mendistribusikan perkara bagi yang tidak mampu ke masing-masing kantor pengacara. Peran ini yang harus dijalankan.
"Sejauh ini belum ada sanksi. Tetapi seorang advokat itu wajib. Ini juga tema utama Rakernas. Di situ akan diputuskan.
Paling tidak kalau dia tidak melaksanakan, dia bisa menyuplai materi membantu masyarakat yang tidak mampu tadi melalui PBH dengan dan transport.
Kalau semuanya menyadari tidak akan tersendat. Kalau yang kerjasama dengan Kemenkumham belum verifikasi.
Padahal seharusnya ini organisasi yang ada di pusat. Verifikasi itu 3 tahun sekali.
Kita nunggubdi 2018 ini ada syaratnya. LBH sudah menangani perkara puluhan. Ada sekretariat," jelas Nurmalah.
Bantuan Hukum Probono berbeda dengan yang namanya bantuan hukum prodeo.
Kalau prodeo itu pengguna jasa hukumnya yang gratis, tapi pengacaranya tetap dibayar oleh negara melalui pengadilan dan Kemenkumham. Seperti LBH.
Sementara Ketua Panitia Rapat Anggota Cabang DPC Peradi Palembang M Edy Siswanto SH didampingi Sekretaris Mujiburrahman SH MH mengatakan Rapat berkala setahun sekali yang memang harus dilakukan anggota di cabang Peradi.
Agendanya mengevaluasi program kerja yang telah dilaksanakan DPC Peradi selama setahun, membahas utusan DPC Peradi Palembang dan menyerap aspirasi untuk mengikuti Rakernas Peradi 11-12 Desember 2017 di Yogyakarta dengan tema Peradi sebagai organ negara menjunjung tinggi rasa kebangsaan demi terciptanya penegakan hukum yang adil.
"Rakernas nanti akan diutus yang wajib Ketua Hj Nurmalah SH MH, Sekretaris Mr Soki SH MH, Bendahara Hj Intim Solachma SH. Utusan peninjau akan dirapatkan pada RAC ini. RAC ini bakal mengundang seluruh anggota cabang Peradi di Palembang," kata Edy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ketua-dpc-peradi-perhimpunan-advokat-indonesia-palembang-hj-nurmalah-sh-mh_20171201_160927.jpg)